Penetapan Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Se-Papua Hari Ini Resmi Diberlakukan

1166
Caption : Kepala Divisi Keimigrasian Hermansyah Siregar saat melakukan pembagian wilayah kerja berdasarkan luas wilayah di kantor Kemnkumham Papua, Selasa (9/7/2019).
Caption : Kepala Divisi Keimigrasian Hermansyah Siregar saat melakukan pembagian wilayah kerja berdasarkan luas wilayah di kantor Kemnkumham Papua, Selasa (9/7/2019).

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Sesuai dengan ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, diatur wilayah kerja Kantor Imigrasi termasuk Kantor Imigrasi se-Papua, maka telah diberlakukan  perubahan wilayah kerja dengan tolak ukur keseimbangan dan rentang kendali dalam melakukan fungsi pelayanan dan pegawasan keimigrasian.

Kepala Divisi Keimigrasian Hermansyah Siregar mengatakan, khusus di Wilayah Papua dengan kondisi topografi yang sangat luas tentunya mengakibatkan ketidakseimbangan dan kesenjangan kedekatan pelayanan dan rentang kendali pengawasan keimigrasian serta kevakuman yuridiksi keomigrasian dalam suatu kabupaten.

“Sehingga dipandang perlu untuk dilakukan pembagian wilayah kerja atas prinsip keseimbangan dan rentang kendali pelayanan maupun pengawasan Keimigrasian,” katanya usai menandatangani berita acara Nomenklatur Wilayah kerja Kanwil Papua, Selasa (9/7/2019).

Dikatakannya, alasan dilakukan pembagian ulang wilayah kerja didasarkan pada luas wilayah yalni luas wilayah beberapa kabupaten dalam wilayah kerja kantor Imigrasi, jumlah Kabupaten/Distrik;

perbandingan jumlah kabupaten antar Kantor Imigrasi, Jumlah Penduduk; sebaran dan konsentrasi penduduk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi dibanding dengan wilayah kerja Kanim lainnya, Periferal ( Kabupaten tetangga yang berada pada sisi terluar wilayah kerja Kanim).

“Terkait dengan review wilayah kerja ini adalah bagaimana kita lebih mendekatkan diri dalam melayani masyarakat,” ucapnya.

Ditambahkan, dirinya fokus kita bukan dilihat dari sisi petugas tetapi dari sisi warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan Keimigrasian. Oleh karena itu, jika ada keseimbangan pembagian wilayah kerja Keimigrasian Kanim Induk akan lebih optimal dan meda melakukan pencerahan kepada Pemda tentang pentingnya layanan Keimigrasian secara optimal.

“Review wilayah kerja sudah diusulkan sejak 1 April 2019 dan bersyukur karena diterima dan tim verifikasi dari pusat turun untuk memverifikasi usulan dan telah disepakati sesuai kesepakatan dari pusat usulan Kanwil Papua dan disepakati dengan beberapa catatan dan ditandatangani bersama para Kepala Kantor Imigrasi dan disaksikan dari Divisi Administrasi, Kabag Program dan Humas Hendrik Pagiling,” jelasnya.

Adapun perubahan baru terkait wilayah kerja tersebut diantaranya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura meliputi 10 kabupaten dan 1 kota diantaranya, Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Jayapura, Sarmi, Membramo Raya, Membramo Tengah, Jayawijaya, Tolikara, Yalimo, Yahukimo dan Pegunungan Bintang.

Kantor Imigrasi Kas II TPI Biak dengan 5 Wilayah kerja yakni, Biak Numfor, Suliori, Kepulauan Yapen, Waropen dan Nabire. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke dengan Wilayah kerja meliputi 4 kabuoaten, yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika yang sebelumnya hanya 2 wilayah kerja oleh karena perubahan yang baru makaberubah menjadi 9 wilayah kerja meliputi, Mimika, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya, Lanny Jaya dan Nduga.

Dengan adanya review penetapan wilayah kerja kantor imigrasi se-Papua, kata Kadiv Keimigrasian,  sebagaimana kedekatan warga untuk mendapatkan pelayanan Keimigrasian akan lebih efisien serta rentang kendali petugas imigrasi dalam bidang pengawasan akan lebih efektif. [ayu]