
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Penyelenggara Pemungutan Suara Ulang (PSU), dalam hal ini KPU dan Bawaslu provinsi hingga jajarannya yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditekankan agar menghindari hal-hal yang berpotensi munculnya gugatan kembali yang mengakibatkan PSU kedua kalinya.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Frits Ramandey, Ketua Komnas HAM Papua, bahwa khusus untuk penyelenggara PSU yang diagendakan digelar tanggal 6 Agustus 2025, agar dapat melaksanakan dengan baik sesuai peraturan, terutama Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang PSU Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
“Penyelenggara harus memberitahukan kepada seluruh penyelenggara di bawahnya untuk PSU ini berpedoman pada putusan MK,” ungkapnya kepada wartawan di Kota Jayapura, Sabtu (2/8/25).
Dikatakan, bila dicermati aya yang menjadi putusan MK, ada potensi kerawanan yang muncul dan bahkan kekacauan (chaos).
Salah satunya adalah kalau pada Pilkada Tahun 2024 lalu orang bisa datang pake TPS setelah jam 12 dengan bekal KTP, untuk PSU tidak boleh lagi. “Dan itu potensi kerawanannya tinggi,” jelasnya.
Karena itu, penyelenggara, terutama di tingkat TPS disarankannya untuk menempel aturan bagi pemilik hak suara di TPS.
“Sehingga mereka yang hendak ribut, bisa darahkan untuk baca aturan yang ada,” jelasnya lagi.
Dikatakan, bahwa Bawaslu dan Gakumdu juga harus ada di TPS, sehingga yang hendak memaksakan kehendak bisa diterapkan pasal pidana.
“Itu penting untuk menghindari jangan sampai ada PSU lagi,” tegasnya.
Potensi yang lain adalah terkait turunnya partisipasi pemilih karena tidak boleh memilih bila tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan pemilih hanya bisa memilih di TPS tempat pemilih terdaftar.
Menurut Frits Ramandey, bahwa secara umum PSU adalah untuk memurnikan hasil Pemilunya. Namun di PSU Pilgub Papua MK membuat terobosan baru dengan pempersoalkan administrasinya.
Karena itu Bawaslu di seluruh tingkatan tidak boleh memberikan ruang sedikitpun kepada mereka yang tidak memiliki kelengkapan administrasi yang tidak terdaptar di DPT maupun DPTB di periode lalu.
Kerawanan berikutnya, adalah harus ada tanggungjawab peserta Pilkada (Paslon Gubernur dan Wakil GUbernur) untuk memberitahukan kepada seluruh saksi-saksinya, termasuk partai-partai politik untuk tidak melakukan cara-cara kotor dalam merusak PSU ini.
“Karena PSU ini ada potensi hilangnya hak suara, juga PSU ini menjadi mahal . Karena itu semua harus memiliki komitmen untuk menjalankan demokrasi yang Jujur dan Adil (Jurdil),” punngkasnya.[yat]










