JAYAPURA, PapuaSatu.com – Komando Daerah Militer atau Kodam XVII/Cenderawasih melimpahkan kembali berkas perkara kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi kepada Kepolisian Daerah atau Polda Papua.
Atas dikembalikannya kasus tersebut ke Polda Papua, advokat Gustaf Kawer selaku kuasa hukum Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua yang terdiri jurnalis dan pembela HAM, mengatakan menunjukkan bahwa tidak ada keinginan baik dan keseriusan Kodam XVII/Cenderawasih untuk menyelesaikan masalah teror bom di kantor Jubi tersebut.
Menurut Kawer berdasarkan bukti-bukti yang ada seharusnya itu sudah cukup bagi Kodam XVII/Cenderawasih menetapkan tersangka.
“Bukti permulaan sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Saksi diperiksa di bawah sumpah. Kalau mereka serius sebenarnya dari bukti yang ada itu proses penyelidikan yang awal dari polisi lakukan itu indikasi kuat [terduga pelaku] sudah ada,” katanya melalui siaran pers, Kamis (27/2/25).
Dari sembilan saksi yang diperiksa, lanjut Kawer, ada saksi kunci yang melihat jelas.
“Dia tahu betul ke arah [terduga] dua pelaku dari institusi TNI itu. [Dan] sebutkan namanya jelas. Kemudian ada saksi lain juga yang tahu setelah teror itu mereka masuk ke kompleks perumahan Denintel. Ada CCTV yang cukup kalau kemudian disesuaikan dengan bukti saksi kita akan dapatkan bukti yang cukup. Belum lagi kita tambah lagi dengan bukti bom Molotov, bukti mobil. Jadi sudah ada bukti cukup untuk penetapan tersangka,” kata Kawer.
Direktur PAHAM Papua tersebut mengatakan seharusnya Kodam XVII/Cenderawasih mendalami hasil penyelidikan Polda Papua, bukan melakukan penyelidikan ulang kasus bom molotov Jubi tersebut. Kawer menyampaikan hingga kini koalisi belum mendapatkan secara resmi hasil penyelidikan tim investigasi Kodam XVII/Cenderawasih.
“Kodam XVII/Cenderawasih ada tim investigasi dibentuk, tapi kemudian dalam proses penyelidikan tidak terlihat penyelidikan mereka yang serius ke arah penetapan tersangka. Mereka kembalikan lagi ke Polda Papua. [Hasil penyelidikan Polda Papua] tinggal didalami saja oleh penyidik dari Pomdam XVII/Cenderawasih. Nah ini yang tegas kita katakan bahwa sebenarnya mereka hanya tidak ada keinginan baik atau tidak ada kemauan untuk [selesaikan kasus ini]. Kalau dilakukan dengan bukti-bukti yang [sudah ada itu] sudah dapatkan tersangka,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi via whatsapp, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan membantah bahwa pihaknya tidak serius dalam upaya penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
“Justru Kodam XVII/Cenderawasih sangat serius dalam menyikapi hal ini. Upaya dan langkah-langkah dalam penegakan hukum telah dilakukan dan sudah dijelaskan,” tegasnya.
Dikatakan, bahwa hasil penyelidikan tim investigasi Kodam XVII/Cenderawasih belum menemukan bukti keterlibatan TNI.
Pelimpahan kasus bom molotov Jubi ke Polda Papua telah dilakukan pada 18 Februari 2025.
Dikatakan, Kodam XVII/Cenderawasih akan ikut membantu Polda Papua guna mengungkap kasus bom molotov tersebut.
“Pada intinya kita akan mengikuti perkembangan situasi apabila dari Polda Papua [minta bantu] kita akan bantu dan proses semua itu,” ujarnya.
Pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi di Kota Jayapura terjadi pada 16 Oktober 2024 sekitar pukul 03.15 WP.
Akibat molotov itu dua mobil operasional Jubi rusak karena terbakar, dan menimbulkan kerugian materil sekitar Rp300 juta.
Di lokasi, polisi menemukan serpihan pecahan botol kaca yang diduga bom molotov dan bekas keset kain perca yang diduga dijadikan sumbu.
Pelemparan molotov itu dilaporkan kepada Polda Papua dengan nomor laporan polisi: LP/B/128/X/2024/SPKT/Polda Papua.
Laporan itu tercatat sebagai kasus tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud Pasal 180 jo Pasal 55 KUHP.
Pada 22 Januari 2025, Penyidik Polda Papua melimpahkan berkas perkara kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Polisi Militer atau Pomdam XVII/Cenderawasih. Pelimpahan berkas perkara itu tertuang dalam SP2HP Nomor: B/25/1/RES.1.13./2025/Ditreskrimum tertanggal 23 Januari 2025.[redaksi]