
MANOKWARI, PapuaSatu.com – Menanggapi penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permandagri) tentang mekanisme penunjukan penjabat (Pj) kepala daaerah oleh Mendagri Tito Karnavian. Wakil Ketua I Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma SH., MHum., CLA angkat bicara.
Dalam aturan tersebut, DPRD akan diberikan kesempatan untuk mengusulkan 3 nama calon Pj kepala daerah, selain nama yang disediakan Kemendagri.
Maka, Filep Wamafma selaku anggota DPD RI yang pernah memberikan kritik atas penunjukan penjabat kepala daerah, memberikan tanggapan positif. Akan tetapi, Senator Papua Barat ini menyayangkan rancangan aturan ini baru dibuat sekarang.
Menurutnya, Mendagri seharusnya memiliki inisiatif lebih baik demi tata pemerintahan yang efektif dan teratur.
“Saya mengapresiasi upaya Kemendagri ini. Tapi kenapa tidak dari dulu? Persoalan ini kan sudah disuarakan sejak beberapa tahun yang lalu. Seharusnya antisipasi berupa aturan operasionalnya sudah dibuat. Fungsi antisipatif ini yang kurang dari Kemendagri,”ujar Wakil Ketua I Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma SH., MHum., CLA melalui pres release yang diterima papuasatu.com, Kamis (16/6/2022).
Dia menegaskan, seharusnya Kemendagri memperhatikan Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022. Pasalnya, Disana MK menegaskan kiranya perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016, sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat kepala daerah tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi.
Filep menilai, kebijakan yang kurang antisipatif dari Kemendagri ini menunjukkan semrawutnya tata pemerintahan selama ini. Selain itu, ia menegaskan bahwa aturan yang akan dibuat ini juga berpotensi diskriminatif, karena pada tahun ini belum semua daerah mendapatkan penjabat kepala daerah.
“Meskipun dari sisi tranparansi rencana aturan ini sangat bagus, namun saya khawatir timbul diskriminasi. Bulan Juli nanti ada 1 gubernur dan 10 bupati dan walikota di Aceh yang akan ditunjuk jadi penjabat kepala daerah. Kalau aturan ini diberlakukan untuk mereka, bagaimana dengan yang sudah ditunjuk beberapa waktu yang lalu?,”tanya Filep.
“Walaupun aturan tidak berlaku surut, tapi nuansa diskriminasi itu pasti terasa,”sambungnya.
Oleh sebab itu, Filep berharap agar aturan ini benar-benar dipersiapkan secara matang dan diterapkan pada waktu yang tepat.
“Ini persoalan timing, persoalan efektivitas waktu jika aturan ini berhasil dibuat dan diterapkan. Persoalan waktu penerapan ini harus dipikirkan matang-matang agar tidak menimbulkan gejolak atau pro kontra di masyarakat, khususnya di daerah,”pungkas Filep.
Diketahui, dalam Permendagri itu juga akan mengatur syarat dan keriteria calon Pj kepala daerah, misalnya pimpinan tinggi madya untuk penjabat gubernur sedangkan untuk penjabat bupati dan walikota merupakan pimpinan pratama.
Selain itu, Kemendagri diketahui telah mengirimkan surat ke DPRA Aceh untuk mengusulkan 3 nama sebagai calon Pj kepala daerah.
Nantinya tim Kemendagri juga akan mengusulkan 3 nama sehingga ada 6 nama yang akan dirapatkan dalam sidang TPA menjadi 3 orang. Selanjutnya ketiga nama ini dirapatkan dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Presiden. [free]