Pimpin Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada, Pj. Walikota Jayapura Tegaskan Tidak Boleh Ada Intervensi Saat Pemungutan Suara

202
Apel gelar pasukan yang dipimpin Pj. Walikota Jayapura, Cristian L. Sohilait di Jalan Irian, Kota Jayapura, Kamis (21/11/24).
Apel gelar pasukan yang dipimpin Pj. Walikota Jayapura, Cristian L. Sohilait di Jalan Irian, Kota Jayapura, Kamis (21/11/24).

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Sebagai persiapan pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada serentak Tahun 2024, Pemerintah Kota Jayapura menggelar apel gelar pasukan di Jalan Irian, Kota Jayapura, Kamis (21/11/24).

Apel gelar pasukan diikuti seluruh petugas yang terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara, yakni TNI, Polri, Satpol PP, aparat kelurahan, Panwaslu Kota Jayapura, ORARI, RAPI, petugas medis  dan BPBD Kota Jayapura yang disiapkan untuk suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 di wilayah Kota Jayapura.

Pj. Walikota Jayapura, Cristian L. Sohilait memberikan tiga penekanan pada apel gelar pasukan yang dihadiri Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, Dandim 1701/JPR Kolonel Inf Henry Widodo, dan sejumlah pejabat pemerintahan maupun unsur penyelenggara pemilu di Kota Jayapura tersebut.

Tiga penekanan tersebut, yakni yang pertama memastikan bahwa masyarakat bisa ikut pencoblosan.

“Sehingga kita punya peningkatan partisipasi pemilih benar-benar meningkat,” ungkapnya.

Kedua, dipastikan pencoblosan berjalan dengan aman tanpa adanya intervensi dari siapapun.

Dan yang terakhir atau ketiga, dipastikan situasi berjalan dengan aman.

“Jangan sampai ada yang datang ke TPS dalam keadaan dipengaruhi Minuman Keras (Miras) atau ada yang datang dengan membawa alat tajam, mengintimidasi atau ada kekerasan, itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Pj. Walikota Jayapura pun meminta kepada seluruh fungsi yang ada dapat masing bertugas sesuai tugas dan fungsinya dengan baik.

“Kota ini harus menjadi barometer dalam suksesnya Pemilukada Tahun 2024,” tegasnya lagi.

Dan untuk mendukung suksesnya Pemilukada, Pemerintah Kota Jayapura mengeluarkan instruksi.

“Saya sudah tanda tangani instruksi walikota yang berisi empat hal,” ujar Pj. Walikota.

Yang pertama, mulai hari Kamis (21/11/24) sampai dengan tanggal 10 tidak ada minuman keras beredar di masyarakat.

Kedua, tidak ada penyampaian pendapat di muka umum (demo atau orasi) di Kota Jayapura, dengan alasan apapun.

Yang ketiga, tidak ada lagi bunyi-bunyian seperti petasan, meriam karbit atau sejenisnya.

“Keempat, tanggal 27 tidak ada aktifitas mulai dari pagi sampai dengan jam 1, baik laut, darat dan udara sampai dengan pencoblosan surat suara selesai,” pungkasnya.[yat]