Pj. Bupati Jayapura Keluarkan Surat Edaran Larangan Penjualan Minuman Keras

112

JAYAPURA, PapuaSatu..com – Untuk menjaga situasi yang kondusif jelang pemungutan suara Pilkada serentak tanggal 27 November 2024, Pj. Bupati Jayapura, Semuel Siriwa mengeluarkan surat edaran larangan penjualan minuman beralkohol.

Surat edaran bernomor : 300/194/SE/SET tersebut dikeluarkan sejak tanggal: 20 November 2024, dan akan berlaku sampai H+1 pemungutan suara atau tanggal 28 November 2024.

Berikut isi lengkap surat edaran tersebut.

SURAT EDARAN NOMOR:300/194/SE/SET TENTANG LARANGAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM RANGKA MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN SERTA MENCIPTAKAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH YANG AMAN, TERTID DAN LANCAR DI KABUPATEN JAYAPURA

Dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan dan menciptakan suasana tenang serta tertib selama pelaksanaaan tahapan Plkada Kabupaten ayapura Tahun 2024 maka disampaikan :

Kepada

1. Pemilik Hotel dan Pemilik Penginapan;

2. Pemilik Tempat Hiburan Malam, Pemilik Bar, Pemilik Diskotik, Pemilik Cafe, Permilik Panti Pijat/Club Malam;

3. Toko, Kios maupun tempat lainnya;

4. Seluruh Masyarakat di Kabupaten Jayapura.

Untuk :

KESATU : Pemilik Hotel, Pemilik Penginapan, Pemilik Bar, Pemilik Diskotik, Pemilik Café, Pemilik Panti Pijat/ Club Malam, Pemilik Tempat Hiburan Malam, Toko, Kios, Pedagang dan Tempat Lainnya dilarang untuk melakukan aktivitas penjualan minuman keras dan atau minuman beralkohol selama minggu tenang dan saat pelaksanaan Pilkada Kabupaten Jayapura Tahun 2024;

KEDUA : Melarang memasukkan minuman keras atau minuman beralkohol ke wilayah Kabupaten Jayapura baik melalui jalur darat, laut maupun udara.

KETIGA : Bahwa jika Edaran ini tidak ditaati sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan KEDUA akan dikenakan sanksi berupa:

1. Penutupan Tempat Usaha;

2. Pencabutran ljin Usaha; dan

3. Sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

KEEMPAT : Seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura wajib menjaga keamanan dan Ketentraman di Wilayah Kabupaten Jayapura;

KELIMA : Menugaskan Pelaksanaan Edaran Inl sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kepala Satuan Pollsl Pamong Praja Kabupaten Jayapura dan dibantu oleh Kepollslan Resort Jayapura;

KEENAM : Edaran Inl mulal berlaku sejak tanggal 22 November 2024 (H-5 sebelum Pemungutan Suara) sampal dengan tanggal 28 November 2024.[yat]