Pj. Bupati Jayapura Pastikan Petugas Adhock Pemilu Kabupaten Jayapura di-Cover Program BPJS Ketenagakerjaan

196

SENTANI, PapuaSatu.com – Dalam upaya memberikan perlindungan para pekerja di Badan Ad-hoc KPU dan Bawaslu pada Pemilukada serentak Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Jayapura melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPU, Bawaslu dan BPJS Ketenagakerjaan Papua di salah satu rumah makan di Distrik Sentani Timur, Jumat (11/10/24).

Dalam hal ini, semua pekerja ad-hoc dibawah KPU Kabupaten Jayapura akan mendapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pj. Bupati Jayapura, Ir. Semuel Siriwa, M. Si., menekankan pentingnya perlindungan bagi Badan Ad-hoc melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Penting sekali, supaya teman-teman ad-hoc bekerja dengan baik dan optimal,” ungkapnya saat ditemui usai rakor tersebut.

Dikatakan, bahwa semua pihak tentu tidak ada yang menginginkan ada kecelakaan atau resiko yang terjadi dalam aktifitas pekerjaan.

Namun bila terjadi resiko kecelakaan yang mengakibatkan cedera atau bahkan meninggal dunia, beban materiil yang timbul bisa terbantu dengan jaminan yang dibayarkan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Ditegaskan bahwa untuk membayar premi ke BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja ad-hoc dari KPU Kabupaten Jayapura, mulai Panitia Pemilihan tingkat distrik (PPD) hingga KPPS ditambah dua anggota Linmas menjadi tanggungan Pemerintah Daerah.

Namun untuk jumlah pastinya masih menunggu data pastinya dari KPU Kabupaten Jayapura.

Sementara itu, Haryanjas Pasang Kamase, Kepala BPJS Papua mengungkapkan bahwa diharapkan para petugas ad-hoc Pemilu, baik di KPU maupun Bawaslu bisa dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan selama menjalankan tugasnya.

Dengan demikian, seluruh petugas ad-hoc Pemilu bisa lebih tenang dalam bekerja, karena pemerintah hadir di belakangnya.

Disinggung lama pertanggungan, Haryanjas mengatakan bahwa hal itu berfariasi sesuai lama tugas sebagai badan ad-hoc.

“Kalau PPD (Panitia Pemilihan Distrik) biasanya mulai saat dia bertugas, sedangkan petugas KPPS (Kelompok Petugas Pemungutan Suara), dia bertugas beberapa hari saja,” ungkapnya kepada wartawan di sela-sela Rakor.

Untuk KPPS momen urgensinya hanya di hari pelaksanaan pemungutan suara hingga selesai perhitungan, namun masa perlindungannya diberikan satu bulan penuh.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Jerianto Tunya mengungkapkan bahwa mengenai data badan ad-hoc, masih dalam proses menuju pelantikan KPPS yang diagendakan awal Bulan November mendatang.

Ia menegaskan pentingnya perlindungan para petugas di Badan Ad-hoc, dalam rangka memindahkan tanggung jawab perlindungan jika terjadi resiko dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Ini memang perlu di-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan, dalam artian untuk memindahkan resiko atau tangung jawab dari KPU ke BPJS itu selaku lembaga yang berwenang untuk menjalankan fungsi untuk jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.[yat]