SENTANI, PapuaSatu.com – Pj. Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun 2022 kepada legislatif, Rabu (29/3).
LKPJ yang merupakan bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 tersebut diterima Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo pada rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kabupaten Jayapura.
Dalam pidato pengantarnya, Pj. Bupati Jayapura mengungkapkan bahwa penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban merupakan agenda tahunan sesuai amanat undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaran pemerintah daerah.
“Sebagai unsur dari laporan keterangan pertanggungjawaban ini maka kami awali dengan menyampaikan arah kebijakan umum, khususnya visi, misi, dan strategi pemerintah daerah,” ungkap Pj. Bupati.
Dalam kesempatan tersebut Triwarno Purnomo memaparkan terkait kebijakan umum APBD Kabupaten Jayapura yang meliputi kebijakan pendapatan daerah, yang terdiri pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pj. Bupati juga memaparkan tentang aspek pengelolaan belanja daerah secara makro, yang meliputi kebijakan umum keuangan, dan tentang target dan realisasi belanja.
Dikatakan juga bahwa masih banyak hal yang harus dibenahi dan dikerjakan bersama.
Karena itu, Pj. Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua masyarakat dan stakeholder terkait atas segala sinergi, pengabdian, dan kemitraan yang baik selama ini.[yat]