Pleno Diperpanjang Dua Hari, Steve Dumbon : Angka Rekapitulasi Yang Diberitakan di Media Bukan Dari KPU

285

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Menyikapi dinamika yang terjadi pada pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota, KPU Papua memperpanjang pelanksanaan pleno rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.

Hal itu, kata Steve Dumbon, Ketua KPU Provinsi Papua, terkait belum sampainya hasil pleno di Kabupaten Mamberamo Raya dan Kota Jayapura hingga Hari Rabu (11/12/24) siang.

Sementara, agenda awal pelaksanaan pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi Papua adalah mulai tanggal 3 sampai 11 Desember 2024.

“Kami sudah minta ijin ke KPU Pusat dan diijinkan untuk diperpanjang Dua hari,” ungkapnya.

Pihaknya menargetkan pleno perolehan suara Pilgub Papua 2024 tingkat provinsi bisa selesai paling lambat Hari Kamis (12/12/24).

Untuk diketahui, sudah tujuh kabupaten yang selesai diplenokan tingkat provinsi, yakni Kabupaten Biak Numfor, Supiori, Waropen, Kepulauan Yapen, Sarmi, Keerom, dan Kabupaten Jayapura.

“Hanya tinggal satu kota dan satu kabupaten, yaitu Kota Jayapura dan Kabupaten Mamberamo Raya,” ungkapnya saat ditemui awak media ini di Entrop, Kota Jayapura, Rabu (11/12/24).

Untuk Kota Jayapura diinformasikan hingga Rabu (11/12/24) siang sudah selesai pleno dan tinggal proses untuk dibawa ke pleno tingkat provinsi.

“Hari ini kita masih menunggu untuk finalisasinya,” lanjutnya terkait rekapitulasi suara di Kota Jayapura.

Sedangkan Kabupaten Mamberamo Raya ada dua distrik yang baru diplenokan hari ini (Rabu, 11/12/24) untuk lima TPS.

“Mamberamo Raya memang karena situasi cuaca, alamnya,” jelasnya.

Sudah 95 persen progres rekapitulasi suara dari 9 kabupaten/kota di Papua.

“Cuma soal kalkulasi hasilnya itu, kami KPU akan mengeluarkan hasilnya setelah penetapan, kita ada berita acara,” ujarnya.

Sehingga, hasil resminya baru ada setelah ada berita acara yang ditetapkan dan disahkan dalam pleno.

“Ketok palu dulu, sahkan perolehan hasil perhitungan perolehan suara gubernur dan wakil gubernur di 2023 TPS di 105 PPD, ” jelasnya.

Ditegaskan, bahwa angka-angka yang beredar melalui berbagai media bukan dari KPU.

Sehingga dapat dimungkinkan bahwa angka-angka yang menyebut si A atau si B menang, adalah hasil kalkulasi oleh masyarakat melalui form C- hasil ataupun D Hasil yang telah diupload di Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap).[yat]