Polda Papua Tetapkan Ja’far Umar Thalib Sebagai Tersangka Bersama 6 orang Pengikutnya

2797
Caption : Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Tony Harsono, S.Ik, M.Si didmapingi Kabid Humas Ahmad Mustofa Kamal, saat menunjukan barang bukti Samurai milik JUT dan pengikuti saat melakukan pengrusakan milik korban di Koya Barat, distrik Muara Tami-Kota Jayapura. Foto : Ist/PapuaSatu.com
Caption : Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Tony Harsono, S.Ik, M.Si didmapingi Kabid Humas Ahmad Mustofa Kamal, saat menunjukan barang bukti Samurai milik JUT dan pengikuti saat melakukan pengrusakan milik korban di Koya Barat, distrik Muara Tami-Kota Jayapura. Foto : Ist/PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com –  Setelah menjalani proses pemeriksan terhadap Ustad Ja’af Umar Thalib bersama 6 orang pengikutnya atas kasus pengrusakan rumah 41 (Buruh) dan Irfan Niki (14)  di Koya Barat Distrik Muara Tami-Kota Jayapura-Papua, pada Rabu 27 Maret 2019 pagi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus pengrusakan itu sudah kami tetapkan tujuh orang tersangka diantaranya, JUT (58), AJU (20),  S alias AY (42), AR (43), IJ (29), MM alias Z (31) dan AR alias A (20),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Tony Harsono, S.Ik, M.Si didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal di ruang memdia Center Bid Humas Polda Papua, Kamis (28/2/2019) malam.

Penetapan ke tujuh tersangka tersebut usai dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi serta gelar perkara yang dilakukanoleh Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Papua yang dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Tony Harsono, S.Ik, M.Si.

Selain menetapkan tujuh tersangka, Polda juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) bilah samurai warna kuning, 1 (satu) bilah samurai warna merah,  Potongan kabel Sound, 2 (Dua) buah Speaker Sound (rusak), dan 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi TRITON warna hitam nopol: DS 8366 J.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menjelaskan, peran kasus tindakan kriminal yang dilakukan ke tujuh tersanga ini memiliki peran masing-masing yakni, JUT (58) menghasut santrinya untuk memperingati ke rumah korban agar mematikan musik rohaninya.

JUT datang dengan membawa dua buah Samurai warna merah dan kuning yang selalu ditaruh di dalam mobil Triton miliknya. Sedangkan pengikutnya,  AJU (20) memiliki peran membawa samurai warna kuning untuk memotong kabel dan sound di rumah korban, kemudian S alias AY (42) memotong kabel dan sond milik korban dengan menggunakan samurai warna merah miliknya.

Sementara lanjut Kamal, peran yang dilakukan tersangka AR (43) dengan cara masuk ke dalam rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani begitupula tersangka IJ (29), MM alias Z (31) dan AR alias A (20).

Kasus pengerusakan tersebut berawal Rabu tanggal 27 Februari 2019 pukul 05.30 wit bertempat di Jl. Protokol Koya Barat Distrik Muara Tami.

Awalnya, Korban an. Henock Niki memutar music dengan volume keras di rumahnya, tiba-tiba kaget melihat beberapa orang datang kerumahnya dengan berpakaian putih dan membawa samurai, lalu melakukan pengrusakan terhadap speaker kabel milik korban.

Kedatangan para tersangka untuk menegur korban karena music yang dinyalakan dengan suara keras sangat mengganggu umat muslim yang sedang sholat subuh pukul 04.15 wit. Usai menegur korban langsung melakukan pengrusakan lali bergegas melarikan diri menggunakan mini bus kearah selatan.

Berdasarkan laporan itu, Polda Papua langsung bertindak melakukan pencarian dan akhirnya berhasil mengamankan 8 (Delapan) orang untuk dilakukan pemeriksaan.  Dari delapan orang tersebut tujuh diantaranya ditetapkan sebagi tersangka dan satu orang atas nama Fauzi Maqsud tidak terbukti terlibat aksi pengerusakan tersebut. [ayu/loy]