SENTANI, PapuaSatu.com – Kasus pencurian baterai di sejumlah Base Transceiver Station (BTS) atau pemancar signal seluler di Kabupaten Jayapura pada pada Kamis (18/1/23), berhasil diungkap aparat kepolisian setempat.
Yakni Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura yang telah berhasil membekuk MP (28) pelaku pencurian baterai BTS .
Selain pelaku, polisi juga mengamankan 4 orang penadah dan 38 barang bukti berupa baterai.
Pelaku MP (28) melakukan aksinya pada tempat yang berbeda, yakni tower Kampung Netar, tower Jalan Naik Kali Bak Kampung Harapan, tower Kampung Bambar tepatnya di belakang Masjid Al Ikhlas dan tower depan Mako Kompi C Kampung Bambar.
Sementara empat orang penadah yang diamankan masing-masing berinisial R (42), AH (57), H (24) dan P (54).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S,TK., S.IK mengungkapkan, dari hasil penyelidikan pelaku mengakui mengetahui tentang kelistrikan sehingga berani melakukan pencurian tersebut.
“Sebelum melakukan aksinya seorang diri dengan menyewa mobil blakos rental pelaku terlebih dahulu 1 hingga 2 hari merusak gembok kotak baterai kemudian diganti dengan gembok baru yang telah disiapkan,” ungkapnya dalam Press conference yang berlangsung halaman Mapolres Jayapura, Jumat (27/01) siang.
Ia mengakui menjual 1 baterai seharga Rp. 300.000.,- hingga Rp. 400.000.,kepada ke 4 (empat) penadah tersebut yang merupakan pengepul besi tua.
Dari ke 4 (empat) lokasi tower, pelaku telah mencuri 47 baterai, 38 sudah diamankan di Mapolres Jayapura untuk dijadikan barang bukti, 9 lagi masih dalam pencarian.
“1 baterai kami amankan di lokasi penadah/pengepul besi tua sedangkan 37 baterai lainnya tadi malam kami amankan di Pelabuhan Jayapura, dimana baterai – baterai tersebut sudah berada di dalam kontainer dan siap dikirim ke Surabaya,” jelasnya.
Dari aksi pencurian tersebut Telkomsel Papua diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp. 288.000.000,-
“Ke 4 penadah saat ini masih dalam pemeriksaan, mereka terancam pasal 480 ayat 1 tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 Tahun, sedangkan pelaku utama berinisial MP (28) kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Jayapura.[yat]