SENTANI, PapuaSatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil mengungkap informasi dari masyarakat terkait penjualan minuman keras jenis boplas di BTN Puskopad, Senin (4/12).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., M.H melalui KBO Satuan Reserse Narkoba, Ipda Aswan menyatakan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah DW (39) yang diduga menjual minuman Lokal.
“Dari hasil penggeledahan tersebut tim mendapatkan barang bukti pembuatan boplas dan miras oplosan yang baru saja direndam untuk selanjutnya dimasak, kemudian menjadi minuman miras oplosan,” ungkapnya.
Ipda Aswan menambahkan, untuk barang bukti sudah kita amankan di Polres Jayapura, dan kami juga akan terus melakukan penyelidikan terkait tempat – tempat produksi minuman keras di Kabupaten Jayapura sebagai upaya dalam pemberantasan peredaran miras lokal.[yat]