JAYAPURA, PapuaSatu.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Steve Dumbon menilai pemeriksaan terhadap Ketua KPU Kabupaten Sarmi, Yohanes Yoce Richard oleh kepolisian Sarmi ‘salah kaprah’.
Menurutnya, sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 maupun di Per Bawaslu nomor 9 tahun 2024 pun juga ada kesepakatan bersaama antara Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Bawaslu RI tentang mekanisme penanganan perkara pidana Pemilu
Dalam kesepahaman 3 lembaga ini sudah disepakati bagaimana mekanisme penanganan pidana pemilu itu, karena pidana pemilu beda dengan pidana umum.
Tegas Steve, Polisi tidak boleh nunjuk dan tiba ada laporan kemudian langsung dianggap pidana umum. “Jadi saya sampaikan bahwa tindakan kepolisian tadi salah kaprah, polisi tidak punya kewenangan untuk menyidik itu. Penyidiknya harus tau alur penanganan pidana pemilu dan pidana umum,” tegas Stevkepada wartawan di Jayapura.
Menurutnya, penanganan pidana pemilu itu pintu masuknya adalah harus lewat Bawaslu. “Kalau ada temuan pelanggaran-pelanggaran di penyelenggaran pemilihan aturannya sudah jelas,” tegas Steve.
Steve menjelaskan, pintu masuk melakukan pelanggaran pemilu setelah ditemukan di bawaslu mempunyai tiga tipe yakni, pelanggaran administrasi pelanggaran etika dan pelanggaran pidana.
“Jika ketiga ini melakukan pelanggaran dan dianggap cukup bukti maka akan dilimpahkan ke Gakumdu yang merupakan lembaga terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” imbuhnya.
Sekeda diketaui, Ketua KPU Sarmi ditangkap aparat kepolisian resor Sarmi, pada Jumat (10/01/2025). Ia ditangkap karena diduga melanggar tindak pidaana pemilu., yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan di salah satu Hotel Abepura-Kota Jayapura-Papua. [loy]