Polisi Tangkap Pemilik Bengkel Pembuat TNKB Berlogo Korlantas

834

Jayapura, PapuaSatu. Com – Aparat kepolisian Resor Jayapura berhasil menangkap pemilik bengkel pembuat Tempat Pembuatan Plat Nomor (TNKB)  palsu berologo Korlantas di jl Yaoumakeh Tabita Pasar Lama, Kota Sentani-kabupaten Jayapura, Sabtu (22/7/2017).

Juru bicara Polda Papua Komisaris Besar Polisi, AM Kamal ketika dikonfirmasi menegaskan,  pemilik bengkel yang berhasil ditangkap itu berininsial ATW. “Pelaku ditangkap karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memalsukan TNKPB kendaraan, baik roda dua maupun roda empa.” Katanya.

Awalnya, jelas Kamal, polisi mendapat informasi  bahwa bengkel Ikawangi Motor berlamat jl Yaoumakeh Pasar Lama Sentani sering membuat plat TNKB palsu berlogo lantas.  “Dari informasi itu,  anggota Polsek Kota dipimpin langsung Kapolsek Sentani Kota, Kompol Haki Sode langsung melakukan penggeledahan terhadap bengkel yang dimaksud,” jelasnya.

Setibanya dilokasi kejadian, ternyata bengkel tersebut dijadikan tempat pembuatn plat TNKB kendaraan bermotor. Selanjunya pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Sentani Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari barang bukti yang berhasil disita yakni, 1 buah alat cetak (Mal) untuk Mobil, 8 Buah alat cetak (Mal) untuk motor, 3 buah palu, 4 buah karet hitam untuk las pembuatan TNKB, 1 buah gergaji besi, 1 buah alas besi ukuran 36 cm lebar 15,5 cm, 2 buah penggaris, 1 pisau cater, 18 lembar bahan baku yang belum dicetak, 2 lembar seng almunium ukuran 2 meter, 1 lembar seng plat pintu ukuran 1,80 meter, 46 TNKB Motor, 8 TNKB Mobil, 2 buah Logo Koorlantas dan 1 buah plat bertulisan koorlantas polri.

Kamal menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap pelaku diketahui bahwa aksi itu telah berlangsung sejak bulan Maret 2016 lalu. “Pelaku menjual TNKB motor tersebut seharga Rp. 100.000,- untuk TNKB Motor sedangkan untuk Mobil seharga Rp. 120.000,” paparnya.

Atas pebuatan itu, Tegas Kama, pelaku disangkakan yaitu dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak 2 Milyar. (Nius)