
SENTANI, PapuaSatu.com – Meski sudah berulang dilakukan penangkapan pelaku pengedar narkotika ke dalam Lapas Narkotika Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
Terbukti, aparat kembali membongkar sindikat peredaran narkotika jenis shabu yang dikendalikan oleh narapidana yang sedang menjalani pidananya di dalam Lapas Narkoba Doyo Baru, Kabupaten Jayapura.
Pihak Satuan Reserde Narkoba Polres Jayapura sendiri, mencatat sudah lebih dari lima kali mengungkap kasus narkotika yang terkait dengan narapidana di dalam.Lapas Narkotika Doyo Baru, dan untuk Tahun 2020, merupakan kasus yang kedua.
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si mengungkapkan, bahwa pihaknya berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika, berikut barang bukti sabu – sabu seberat 150 gram.
“Kami dari Polres Jayapura telah berhasil menangkap 2 orang pelaku pengedar Narkotika jenis sabu – sabu seberat 150 gram, apabila dinominalkan senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), penangkapan ini terjadi pada tanggal 27 Mei 2020, anggota kami dari Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba,” ungkapnya.
Pengungkapan diawali dengan tertangkapnya pelaku berinisial RK (36) di daerah Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, berikut barang bukti Narkotika jenis sabu – sabu seberat 150 gram.
“Setelah dilakukan pengembangan ternyata berkembang ke Lapas Narkotika kelas II A Doyo Baru, kita bisa menangkap juga pemilik barang berinisial HI (32) atau yang memerintah RK (36) untuk mengambil barang dan hendak melemparkannya ke dalam lapas,” ungkapnya lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut, juga merupakan hasil komunikasi yang baik pihak kepolisian dengan petugas Lapas.
“RK (36) merupakan resedivis terkait kepemilikan ganja, dia sudah menjalani hukuman, ternyata kembali melakukan hal yang sama dan sudah berulang kali menjadi kurir, dengan modus pelemparan barang bukti ke dalam lapas,” jelas Kapolres.
Untuk HI (32), selaku pemilik barang yang juga masih merupakan tahanan lapas Narkotika Doyo, merupakan bandar besar di dalam lapas.
Dimana hukuman yang sedang dijalani pelaku untuk kasus sebelumnya masih tersisa 10 Tahun.
“Tentunya hal ini akan memberatkan pelaku yang mengendalikan peredaran barang haram ini berulang kali dan mengendalikannya dari dalam lapas,” ujar Kapolres.
Kata Kapolres, pelaku mengakui mendapatkan shabu dari Batam, yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Pelaku RK (36) dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara.
Sedangkan pelaku RI (32) dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara.
“Tentunya akan kita kembangkan lagi, melalui Satuan Reserse Narkoba akan tetap fokus mengungkap kasus bandar besar ini,” tutup Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si.[yat]