JAYAPURA, Papuasatu.Com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota, kembali menangkap salah seorang residivis pengedar narkoba jenis ganja, JK yang diketahui warga Negara Papua New Guine (PNG) berinisial JK (32 tahun) ini ditangkap di sebuah rumah kontrakan di jalan Bak Air belakang Asarama Tobaria Distrik Hedam, Kota Jayapura, Jum’at (14/7/2017) sekitar pukul 04.30 WIT dini hari.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Marison Tober Sirait mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi yang berikan masyarakat, hingga akhirnya dilakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap JK bersama barang bukti ganja 2 KG dan bibit ganja.
Sementara barang bukti lain hang berhasil disita oleh Tim Unit Sat Narkoba Polres Jayapura Kota berpakan paketan Rp. 1.000.000, Rp. 500.000 dan Rp. 50.000 serta paketan besar didalam sebuah karung dengan total berat 2 KG ganja berhasil kami amankan.
Marison berpangkat dua bunga ini menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan, diketahui JK merupakan seorang residivis kasus pengedar narkotika jenis ganja yang kabur dari Lapas Narkotika Doyo pada tahun 2014 silam.
“Dia ini merupakan pengedar narkotika jaringan internasional. Dari penelusuran kami, harusnya di tahun ini JK baru dibebaskan dari Lapas. Namun, saat ditahun 2014 lalu dia berhasil kabur serta berstatus DPO,” kata Marison dalam keterangan persnya, Jumat (14/7/2017).
Selain menangkap JK, Mariosan berdarah Batak Sumatera Utara ini menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan JK di wilayah Kota Jayapura yang diduga selama ini membantu peran JK dalam mengedarkan narkotika. “Teman-temannya sampai saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Dikatakannya, selama ini JK masuk ke Kota Jayapura dengan melalui jalur tikus yang ada di wilayah perbatasan di Skamto dan juga Kabupaten Keerom, sehingga mampu mengelebui petugas. “Jalan tikus di wilayah perbatasan akan terus kami perketat, untuk mencegah masuknya ganja dari PNG,” tandasnya.(Nius)