Polresta Ciduk Tiga Bandar Togel

JAYAPURA, PapuaSatu.Com  – Tim Satuan Unit Reskrim Polres Jayapura Kota berhasil menciduk tiga bandar judi Totok Gelap (Togel) dengan omset puluhan juta di Kota Jayapura, Kamis (13/7/2017). Ketiga bandar togel ini masing-masing berinsial S, MFY dan YR.

Data yang diperoleh PapuaSatu.Com bahwa dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1894.000 dan beberapa blok nota togel yang di edarkan dan siap di edarkan kepada para pelanggan.

Kepala Kepolisian Resor Jayapura Kota, AKBP Tober Marison Sirait menegaskan, ketiga pelaku tersebut tidak saling berkaitan dalam melakukan aksi penjualan togel di wilayah Kota Jayapura.

“Mereka ditangkap di tempat berbeda, akan tetap dari hasil omset setiap pelaku mencapai Rp. 10 juta perhari,” tegas Kapolresta dalam keterangan persnya di halaman Mapolres Jayapura Kota, Jum’at (14/7/2017).

Kapolreta menjelaskan, awalnya pelaku S ditangkap di Jalan Irian tepatnya, depan toko Diamond Distrik Jayapura Utara-Kota Jayapura. Dari tangan S berhasil menyita uang senilai Rp1.362.000 dan 45 nota penjualan togel. “S ditangkap saat hendak mengambil uang penjualan dari tangan para pengecernya,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan lainnya, lanjut Kapolresta, YR ditangkap saat hendak menyetor uang hasil rekapan dilapangan kepada seorang wanita berinisial MPY di depan RSUD Dok II Jayapura.  “Saat itu YR dan MPY kami tangkap denga barang bukti uang senilai Rp. 532.000 dan beberapa nota penjualan togel,” paparnya.

Kapolresta menegaskan selain menangkap ketiga pelaku yang merupakan bandar judi togel ini, pihaknya akan terus memburu para pelaku penyakit masyarakat khususnya praktek perjudian.

Sebab, menurutnya, judi togel merupakan penyakit masyarakat yang sangat meresahkan. “Apa pun bentuk praktek perjudiannya akan kami sikat. Saya sudah perintahkan kepada anggota untuk terus memberantas judi di kota ini,” tegasnya.

Kendati demikian, lanjut dia, pihaknya bersama seluruh jajaran telah banyak menangkap kasus perjudian sejak tahun 2017. Bahkan dalam kasus ini sudah masuk dalam persidangan.

“Dalam proses hukum tetap kami tegakkan jika ada yang melanggar, sehingga kami berharap  kepada masyarakat agar menyampaikan informasi secepatnya jika  mengetahui masyarakat melakukan praktek perjudian,”  imbuhnya. (Nius)