JAYAPURA, PapuaSatu.com – Satuan Reskrim Polresta Jayapura berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual atau perbuatan cabul terhadap lima orang anak santri yang masih dibawah umur.
Mirisnya pelaku pencabulan anak dibawah umur ini adalah salah satu guru agama berinisial MA umur 53 tahun yang mengajar di pesantren yang tinggal di Jln Abepura, Kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Dr. Victor D. Macbon,SH,SIK,MH,M.Si, mengungkapkan, sementara diketahui ada 5 anak laki-laki dibawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru agamanya sendiri.
“Motif pelaku ini mengajak anak-anak santri ini kerumahnya dan melakukan aksi bejatnya untuk memuaskan hasratnya bahkan pelaku juga mengancam korban dengan senjata tajam bila tidak menuruti perintahnya,” jelas Fiktor dalam press release nya di halaman Mapolresta Jayapura, Jumat (17/5) siang.
Kapolresta menjelaskan, dari hasil penyelidikan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan sejak awal bulan puasa tahun 2024.
“Jadi aksi ruda paksa yang dilakukan pelaku, anak santri ini sebagai laki-laki dan pelaku ini sebagai perempuan kalau secara hubungan laki dengan laki,” jelasnya.
Ia pun menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan berawal dari laporan dari keluarga korban yang melapor bahwa anaknya telah mendapat tindakan yang tidak terpuji dari salah satu guru di pesantren.
Kelima anak yang telah menjadi korban ini merupakan anak dibawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar SMP.
Untuk pasal yang disangkakan dari yang bersangkutan pasal 6 huruf b UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.[tania]