
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Teka-teki tentang penyebab meninggalnya Tapasya yang nama aslinya Nurmila Nainin (9 tahun) dan ditemukan jenazahnya di perairan Pantai Holtekamp pada 14 Maret 2025 lalu berhasil diungkap Polresta Jayapura Kota.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR mengungkapkan bahwa diduga kuat pelaku pembunuhan terhadap Tapasya adalah ayah tirinya yang berinisia MN (40), dengan cara dicekik dan kemudian dibuang ke laut.
“Pelaku merasa kesal dengan istrinya (ibu kandung korban) karena sering pergi meninggalkan korban yang menyebabkan pelaku harus mengasuh korban (anak tirinya) seorang dini,” ungkap
Tapasya sendiri dilaporkan hilang di Dok IX oleh ibu kandungnya pada 7 April 2025 lalu di SPKT Polresta Jayapura Kota, yang kemudian disusul ditemukannya jasad perempuan di perairan Holtekamp dalam keadaan sudah rusak.
“Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan bekerjasama Bid Labfor Polda Papua hingga mengetahui identiitas jasad yang ditemukan ialah Ananda Nurmila,” tambahnya.
Setelah nama korban teridentifikasi, tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kematian korban, dan dari hasil penyelidikan semua mengarah ke ayah tiri korban yakni MN.
Lebih lanjut kata Kapolresta, dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku akhirnya diketahui bahwa MN mengakhiri nyawa Taasya dengan cara mencekik lehernya yang kemudian jasadnya masukkan ke dalam sebuah baskom warna hitam dan dibawa ke perahu lalu dibuang di tengah laut sekitar 1,7 kilometer dari rumah korban dengan cara mengikat kaki korban dengan tali nelon dan menggunakan pemberat batu di dalam karung.
“Dari pengakuan pelaku, motif dibalik peristiwa tersebut lantaran dirinya kesal terhadap Ibu Kandung Korban yang sering keluar rumah dan jarang pulang,” ungkap AKBP Fredrickus.
Mantan Wadir Intelkam Polda Papua ini juga menegaskan, atas perbuatan bejatnya tersebut, MN terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran diduga kuat melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.[yat]










