Polsek Japsel Bekuk Satu Pelaku Spesialis Curanmor Berikut Penadahnya, 9 Motor Diamankan

544

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan (Japsel) berhasil menangkap satu orang pelaku curanmor dan penadahnya yang sudah masuk kategori sindikat, dengan barang 9 unit Sepeda Motor.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus F. Pombos, S.I.K didampingi Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda, S.I.K dan Kasi Humas Polresta AKP Muh. Anwar saat menggelar Press Conference di Mapolsek Jayapura Selatan, Selasa (16/4) siang.

Kasat Reskrim menerangkan, pengungkapan kasus menonjol dan cukup meresahkan tersebut berawal saat tim opsnal Polsek Jayapura Selatan melakukan penyelidikan terkait curanmor, hingga dicurigai seorang pria berinisial IN (23) yang dicurigai mengendarai kendaraan yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana.

IN kemudian diinterogasi hingga diketahui ia berperan sebagai penadah motor hasil curian yang dibelinya dari rekannya DRA.

Tim kemudian mengecek keberadaan DRA dan berhasil membekuknya di rumahnya di sekitaran Argapura.

Kasat Reskrim Kompol Agus menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya akhirnya tim opsnal berhasil menemukan barang bukti sepeda motor sebanyak 9 unit di lokasi-lokasi berbeda.

“Ada 3 laporan Polisi yang ditemukan dari 8 motor saat diidentifikasi, namun masih akan dicek kembali apakah semuanya miliki laporan polisi. Penyidik masih akan terus mengembangkan keduanya melalui pemeriksaan yang lebih mendalam dan intensif,” kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, untuk pelaku DRA dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun, sedangkan Pendahnya IN disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.[yat]