PPDB Mulai 19 Juni, Semua Sekolah Wajib Ikuti Pedoman Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura

167
Kadis Pendidikan Kabupaten Jayapura, Eqbert Kopeuw
Kadis Pendidikan Kabupaten Jayapura, Eqbert Kopeuw

SENTANI, PapuaSatu.com – Kadis Pendidikan Kabupaten Jayapura, Eqbert Kopeuw menegaskan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan peraturan sebagau pedoman pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024.

“Semua sekolah harus mengacu aturan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Jayapura, Kamis (15/6).

Hal itu berlaku untuk jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Zonasi atau penerimaan siswa sesuai lokasi tempat tinggal dengan sekolah tersebut, kata Eqbert, guna menghindari penumpukan atau konsentrasi pendaftaran hanya ke sekolah faforit atau unggulan.

Pembukaan pendaftaran PPDB serentak, baik TK, SD, SMP maupun SMA/SMK mulai tanghal 19 Juni 2023 sampai tanggal 2022.

Hal itu, karena seluruh sekolah sudah selesai penerimaan rapornya pada Hari Jumat (17/6).[yat]