Puluhan Warga Serang dan Bakar Sejumlah Rumah di Kampung Ariyauw, Satu Warga Diringkus Polisi

Kapolsekta Sentani Kota, AKP Ruben Palayukan,S.PT, SIK, bersama Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sigit Susanto saat menunjukkan barang bukti berupa seng dan kayu sisa yang terbakar, di Mapolsekta Sentani Kota, Sabtu (5/12/20)
Kapolsekta Sentani Kota, AKP Ruben Palayukan,S.PT, SIK, bersama Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sigit Susanto saat menunjukkan barang bukti berupa seng dan kayu sisa yang terbakar, di Mapolsekta Sentani Kota, Sabtu (5/12/20)

SENTANI, PapuaSatu.com – Seorang warga berinisial BM diringkus di kediamannya di Kampung Yoka, diringkus aparat Polres Jayapura atas dugaan melakukan penghasutan dan pembakaran sejumlah rumah di Pantai Howe, Kampung Ariyauw, Distrik Sentani, Jumat (4/12/20).

Kapolres Jayapura AKBP DR. Victor D Macbon melalui Kapolsekta Sentani Kota, AKP Ruben Palayukan,S.PT, SIK, mengungkapkan kasusnya dilatarbelakangi oleh sengketa tanah adat yang sedang diselesaikan melalui adat setempat.

Dalam kasus tersebut, rumah milik Robert Taime dan sejumlah rumah lainnya milik warga dirusak dan dibakar massa yang dipimpin BM.

“Jadi pada hari Jumat (4/12/20), sekitar jam 09.30 WIT korban mendapat kabar dari Raju Taime bahwa pelaku BM mau membawa massa untuk menyerang,” ungkapnya saat memberi keterangan pers di Mapolsekta Sentani Kota, Sabtu (5/12/20).

Tidak lama kemudian korban melihat para pelaku dan massa berjumlah kurang lebih 80 orang datang.

Korban yang saat itu bersama warga lain hanya berjumlah 8 orang pun sempat memberi himbauan kepada massa pelaku untuk tidak melakukan pembakaran, namun massa tetap maju, sehingga terjadi bentrokan antara kedua pihak.

Aparat yang berjaga-jaga tidak seimbang dengan jumlah maasa sehingga tidak mampu menghalau massa, meski sempat memberikan tembakan peringatan.

Jumlah korban yang sedikit, sehingga korban langsung lari mengamankan diri ke jembatan baru Yabaso dan melihat para pelaku dari kejauhan melakukan pembakaran terhadap rumah korban dan korban Iainnya.

Atas peristiwa tersebut korban melaporkan ke Polres Jayapura guna penanganan lebih lanjut.

Tersangka pun berhasil ditangkap hari Sabtu (5/12/20) sekitar pukul 02.30 WIT oleh tim Opsnal Satuan Reskrim Polres layapura.

Atas tindakan tersangka, aparat penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura menjerat dengan pasal 187 Ke-1e KUHP jo. Pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.[yat]