JAYAPURA, PapuaSatu.com – Sebagai bentuk sinergitas dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas jelang Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024, 27 November 2024, Polresta Jayapura Kota melalui Satuan Narkoba mengambil peran dengan melakukan razia atau hunting penjualan Miras illegal.
Yakni dengan sasaran para pedagang minuman beralkohol yang tak berijin atau biasa disebut dengan sandi “Ada-ada” pada Sabtu malam lalu (23/11) malam.
Razia tersebut berhasil mengamankan ratusan botol miras yang dijual secara ilegal di dua lokasi di Kota Jayapura yakni Jalan Baru Abepura dan Jalan Raya Kelapa Dua Entrop.
Yang mana, Pj. Walikota Jayapura telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan penjualan minuman beralkohol menjelang pemungutan suara hingga selesainya penghitungan suara pada Pilkada serentak Tahun 2024.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K mengungkapkan, razia para pedagang miras secara ilegal tersebut digelar di seputaran Abepura dan Entrop tempat para pedagang bandel tersebut menjajakan minuman beralkohol tanpa ijin.
“Sekitar 577 minuman keras berbagai merk kami amankan di dua lokasi tersebut, dua pemilik atau pedagang tak berijin tersebut berhasil diamankan, sementara yang lainnya langsung kabur meninggalkan TKP saat di grebek,” ungkapnya saat dijumpai awak media usai Apel Pengecekan dan Pergeseran Personel Pengamanan TPS pada Operasi Mantap Praja Cartenz-2024, di Entrop Distrik Jayapura Selatan, Senin (25/11/24).
Pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku masing-masing berstatus Ibu Rumah Tangga dengan inisial WO (26) dan Ri (34) dan telah dibuatkan Berita Acara Interogasi Awal.
“Selanjutnya menunggu petunjuk pimpinan dalam hal ini Bapak Kapolresta untuk langkah Kepolisian selanjutnya terhadap kedua pemilik yang kini dikenakan wajib lapor tersebut,” kata Kasat AKP Febry.
Lebih lanjut kata AKP Febry mengatakan, bahwa kedepan sesuai Instruksi Walikota Jayapura tersebut, pihaknya akan lebih intens melakukan razia dengan cara hunting untuk kondusifitas Kamtibmas, terutama jelang hingga pasca pemungutan suara pada Pilkada 2024 di Kota Jayapura.
“Bagi para pedagang miras yang menjual tanpa ijin atau ilegal, tolong kerjasamanya, terutama jelang Pilkada yang sedang kita lalui bersama, semua untuk kepentingan umum, dimana miras yang biasanya menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas harus kita cegah yang akhirnya dapat meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas,” ppungkasnya.[yat]