Satpol PP Kota Jayapura Tangkap Tiga Orang Penjual Miras Ilegal

793

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Tiga orang penjual miras ilegal di waena berhasil ditangkap dan diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Jayapura, Selasa (28/5/2019) siang.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, Yulius Taruk, S.Sos menyampaikan bahwa hasil penangkapan hari ini karena telah mendapatkan laporan dari tim yang ada dilapangan.

Penangkapan terhadap ketiga ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa mereka kerap melakukan penjualan minuman keras kepada masyarakat tanpa mengantongi ijin penjualan miras.

“Sebenarnya mereka empat orang, namun satu orang diantaranya berhasil kabur,”  ungkap Yulius kepada  PapuaSatu.com via selulernya.

Menrutnya, ketiga pelaku kini sudah diamankan bersama barang bukti berupa miras yang terdiri dari bir bintang 21 kaleng, bir anker stout 1 kaleng dan vodka 3 botol. Mereka akan dibawa ke Polres untuk diinterogasi dan diberikan sanksi hukuman.

“Kami akan bawa mereka sesuai arahan dari Kasatpol PP, mereka dibawa ke Sat Narkoba di Polres untuk diperiksa lebih lanjut. Kami juga akan meminta informasi mereja ini mendapatkan miras dari mana untuk diecer di pinggir jalan,” katanya.

Ditempat terpisah, Kepala Satpol PP, Mukhsin Ningkeula mengungkapkan bahwa semua sanksi atau hukuman yang akan diganjarkan kepada ketiga orang tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak Sat Narkoba di Polres.

“Semua keputusan diserahkan kepada polisi, bagi kami yang terpenting kami telah melakukan tugas kami yaitu penertiban,” ungkapnya.

Ia berharap dengan kejadian ini, para penjual miras ilegal dapat mengambil pelajaran dan tidak ada terulang kejadian serupa.

“Saya harap demikian. Maka dari itu saya himbau kepada seluruh penjual miras, tolong jangan ‘nakal’ lagi, ikuti aturan pemerintah kota sesuai arahan Wali Kota Jayapura. Bila tidak sesuai aturan, maka kami siap untuk meringkus dan menertibkan sesuai peraturan yang ada,” tukasnya. [ayu]