KEEROM, PapuaSatu.Com – Hari ini sejumlah guru mendatangi Dinas Pendidikan dan Pengajaran kabupaten Keerom untuk mempertanyakan tunjangan khusus guru triwulan empat tahun 2023 yang hingga bulan Januari 2024 belum juga di cairkan oleh Pemerintah Kabupaten Keerom.
Awalnya para guru yang berasal dari beberapa sekolah ini berencana untuk berdemo dan memalang Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran sebagai wujud protes atas tunjangan yang belum dicairkan. Namun Kapolsek Arso AKP Sunardi beserta jajarannya berhasil meredam aksi para guru.
Dari keterangan sejumlah guru yang berkumpul dihalaman kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran mengungkapkan, seharusnya dana tersebut sudah dicairkan kepada guru paling lambat sebelum 31 Desember 2023. Namun entah apa penyebabnya hingga kini para guru belum menerima pembayaran tunjangan yang berasal dari Pemerintah Pusat tersebut.
Sedangkan informasi yang berhasil diperoleh para guru, dana tersebut sudah dikucurkan oleh Pemerintah Pusat ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Keerom tanggal 30 November dengan besaran nilai 1,9 Milyar lebih.
“Entah apa yang menjadi penyebabnya tunjangan itu belum diberikan kepada kami, padahal dananya sudah turun dari pusat” tutur sejumlah guru yang berada dihalaman Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran Keerom, Rabu 24 Januari 2024.
Karena tidak mendapat jawaban pasti tentang haknya, para guru memutuskan menyambangi kantor bupati keerom untuk bertemu langsung dengan Wakil Bupati Keerom Wahfir Kosasih mempertanyakan hal tersebut.
Didimus Tu guru SD YPPK Ubrub, sebagai salah satu perwakilan guru yang menemui Wakil Bupati Keerom menuturkan, dari hasil pertemuan dijanjikan masalah belum dibayarkannya tunjangan khusus guru ini akan dilaporkan oleh Wakil Bupati kepada Bupati maupun Sekretaris Daerah yang memang lagi tidak berada ditempat saat ini.
“Nanti dikoordinasikan dengan Sekda dan laporan ini akan ke Bupati juga. Nanti mereka koordinasi hasilnya seperti apa Bapak Wakil Bupati nanti menyampaikan. Tadi nomor handphone sudah dikasih jadi kita tunggu saja bagaimana jawabannya nanti,” ujarnya memberikan informasi kepada sejumlah rekan sejawatnya yang sedari tadi menunggu dihalaman kantor bupati keerom.
Mendengar jawaban tersebut, para guru memutuskan untuk membubarkan diri dan kembali ke Dinas Pendidikan dan Pengajaran.
Sementara itu Bupati Keerom Piter Gusbager maupun Sekretaris Daerah Trisiswanda Indra ketika dikonfirmasi melalui ponselnya hingga berita ini dimuat tidak membalas pesan singkat yang dikirim.
Sekedar diketahui disadur dari berbagai sumber, tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Dalam hal ini, yang dimaksud daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Dalam Permen nomor 4 tahun 2022 Bab III pasal 8 ayat 1 dan 2 dijelaskan tunjangan khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
Nilai tunjangan khusus untuk guru ini adalah satu kali gaji pokok bagi Guru ASN setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan nilai tunjangan guru khusus untuk Non ASN sebesar gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum inpassing tunjangannya sebesar Rp 1.500.000 per bulan. (alf)