Selesaikan Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Berat, KKR Diharap Segera Dibentuk di Papua

1249
Suasana seminar nasional di Aula Rektorat Uncen, Kamis (4/7/2019)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) diharap segera terbentuk untuk selesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Papua.

Hal itu terungkap dalam seminar nasional “Mengkonstruksi upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Papua” yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Uncen, di Aula Rektorat Uncen, Perumnas III, Waena, Kamis (4/7/2019).

Pada seminar yang menhadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertahanan dan Komnas HAM, ditambah satu narasumber dari Uncen, diikuti berbagai aktifis LSM dan perwakilan mahasiswa.

Guru Besar Filsafat Hukum dan HAM Uncen, Melkias Hetharia mengungkapkan bahwa kehadiran tiga narasumber dari Jakarta dalam seminar yang digelar Pusat Studi Humum dan HAM yang saat ini diketuai oleh DR. Basir Rohrohmana menunjukkan bahwa pemerintah pusat menaruh perhatian untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pelanggaran HAM berat di Papua.

“Diskusi-diskusi ini akan terus dibangun, dan kita akan sampai mengerucut pada kesepahaman bersama untuk bagaiman membentuk Komisi Kebenaran dsn Rekonsiliasi (KKR) berdasarkan Pasal 46 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

“Di pasal 46 itu pembentukan komisi (KKR) ini melalui keputusan presiden atau yang sekarang kita kenal dengan peraturan presiden berdasarkan usulan gubernur, dalam hal ini Gubernur Papua” ungkapnya kepada wartawan usai seminar.

Ia berharap agar KKR segera terbentuk, sehingga persoalan-persoalan di tanah Papua masa lalu bisa diselesaikan, dan pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah kita dapat berjalan baik tanpa dihantui, tanpa digoyang terus menerus dengan isu-isu pelanggaran HAM berat ini,” ujarnya.

Dari kiri ke kanan : Direktur Instrumen HAM Kemenenterian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Timbul Sinaga , Guru Besar Filsafat Hukum dan HAM Uncen, Melkias Hetharia, Ketua Pusat Studi Humum dan HAM, DR. Basir Rohrohmana, dan Perwakilan Komnas HAM Pusat, Chairul Anam, saat memberi keterangan pers.

Di kesempatan sama, Direktur Instrumen HAM Kemenenterian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Timbul Sinaga mengungkapkan bahwa pemerintah telah memiliki komitmen untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM masa lalu.

“Upaya penyelesaiannya, ditempuh dengan dua cara, yaitu melalui mekanisme yudisial dan non yudisial,” ungkapnya.

Ketika melalui mekanisme yudisial, penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM, dan selanjutnya penyidikan oleh kejaksaan hingga proses peradilan.

Untuk itu, menurutnya siapapun tidak bisa mengintervensi, baik seorang menteri ataupun presiden.

Sedangkan penyelesian melalui non yudisial, pemerintah telah membentuk satu tim terpadu, yang diketuai Direktur Jenderal HAM, bersama Kementerian Hikum dan HAM, dan semua kementerian lembaga yang terkait.

Tugas tim terladu adalah melakukan pemulihan keluarga korban melalui pendidikan, kesehatan, wirausaha, keterampilan dan perumahan.

“Artinya kita akan memberikan bantuan kemanusiaan kepada keluarga korban,” ungkapnya.

Proses tersebut saat ini sedang berjalan untuk korban pelanggaran HAM berat di Aceh dan Lampung, yang diharapkan juga bisa berlanjut untuk korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Tanjung Priuk, Semanggi 1, Semanggi 2, dan Trisakti serta Papua.

“Di Papua, tim yang dipimpin Pak Rudi sudah dua kali ke Paniai, kita sudah undang Ketua FKUB di sana. Sudah kita undang Pdt. Hans ke Jakarta, untuk membicarakan penyelesaian daripada di Paniai tersebut,” ungkapnya.

Ia berharap nantinya juga bisa berkembang untuk kasus pelanggaran HAM berat lainnya, seperti kasus Wamena dan Wasior.

Kata Timbul Sinaga, pihaknya berharap segera terbentuknya KKR sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Otsus, yang terbentuknya melalui Perpres atas usulan Pemerintah Provinsi Papua.

“Kalau kita serius, khususnya Uncen dengan Pemda, itu tidak sulit. Sebetulnya Pak Jokowi sangat welcome,” jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan Komnas HAM RI, Chairul Anam mengatakan bahwa untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang sudah ditangani Komnas HAM, tetap akan diselesaikan dengan skema yudisial.

“Mekanisme non yudisial, tidak menutup mekamisme yudisial,” tegasnya.

“Mekanisme non yudisial itu melalui KKR, diselesaikan secara damai, ada pengakuan, ada kebenaran, terus rekonskliasi,” jelasnya.

Ia pun berharap kepada Uncen yang membuat skema pembentukan KKR, bisa melihat seperti Aceh.

“Di sana dibuat kesepakatan bersama, kalau kasus itu sudah di-declare sebuah pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM, dia tidak dimasuki. Biar itu jadi urusan Komnas HAM,” lanjutnya.

Dan kalau KKR menemukan ada pelanggaran HAM yang berat, harus direkomendasikan ke Komnas HAM.[yat]