Semua Kasus Pilkada 2024 Yang Masuk Ke Bawaslu Tidak Ada Yang Sampai ke Penyidikan

254

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kasus-kasus yang dilaporkan ke Bawaslu Papua selama proses tahapan Pilkada serentak Tahun 2024,semuanya tidak dilanjutkan ke proses hukum berupa penyidikan hingga proses ssidan.

Hal itu setelah kasus pertama, yakni dugaan pemalsuan Surat Keterangan (Suket) oleh salah satu calon wakil gubernur dihentikan karena dinilai tidak ada unsur pidana pemilunya, dua kasus yang masuk terakhir bernasib sama.

Diantaranya adalah kasus yang dilaporkan Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (KMP3R) dan LSM Gempur Papua terkait rekaman suara yang diduga milik Pj. Walikota Jayapura.

Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengungkapkan bahwa kasusnya tidak bisa dilanjutkan atau dihentikan karena kurang kuatnya bukti rekaman, karena barang bukti berupa rekaman yang dibawa pelapor maupun saksi-saksi tidak ditemukan rekaman aslinya.

“Hasil pembahasan di Gakumdu, di dalamnya ada kepolisian dan juga kejaksaan, kesimpulannya adalah laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan pada tingkat selanjutnya, ” ungkapnya kepada wartawan di kantornya, Kamis (14/11/24).

Dijelaskan, bahwa sebenarnya kasus tersebut terpenuhi dari sisi syarat formil maupun materil.

Namun setelah meminta keterangan saksi dan ahli, kemudian masuk ke pembahasan kedua di Gakumdu, bukti rekaman tidak cukup kuat, karena semua mendapatkannya dari media sosial, yakni group whatsapp, sehingga kasusnya dihentikan.

Kasus berikutnya adalah dugaan pencemaran nama baik oleh Calon Gubernur Papua, Benhur Tomi Mano saat berkampanye di kompleks Perumahan Organda, Padang Bulan, yang dilaporkan Suku Sroyer.

Hardin menyebutkan bahwa kasus terakhir adalah kasus kriminal umum, karena pelapor melaporkan atas kasus perbuatan tidak menyenangkan.

“Perbuatan tidak menyenangkan tidak ada di undang-undang Pilkada, sehingga diteruskan ke Polisi, ” jelasnya.

Dijelaskan, bahwa hal itu yang disebut sebagai undang-undang lainnya.

Dijelaskan bahwa, meskipun perbuatan tersebut disampaikan dalam kampanye, namun oleh pelapor tidak disebutkan bahwa perbuatan tidak menyenangkan dimaksud adalah dalam kampanye.

“Tidak disebutkan (dalam kampanye) di laporannya, red), karena itu kemudian kami teruskan ke Polisi,” jelasnya.[yat]