Solidaritas Anti Miras Papua Minta Kapolri Pecat Kapolsek Sukajadi Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua

747
Caption : Ketua SAMN Kota Jayapura, Anias Lengka, didampingi ketua bidang, Miki Wuka saat memberikan keterangan pers di redaksi PapuaSatu.com, Rabu (04/09/2019).
Caption : Ketua SAMN Kota Jayapura, Anias Lengka, didampingi ketua bidang, Miki Wuka saat memberikan keterangan pers di redaksi PapuaSatu.com, Rabu (04/09/2019).

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Solidaritas Anti Miras dan Narkoba Provinsi Papua meminta kepada Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, untuk memecat tidak dengan hormat Kapolsek Sukajadi Kompol Sarce Christiaty Leo Dima.

Permintaan ini disampaikan lantaran Kapolsek Sukajadi Kompol Sarce Christiaty Leo Dima membagikan minuman keras kepada sejumlah mahasiswa Papua, saat menggelar Aksi Damai di Gerung Sate, Bandung pada Kamis 22 Agustus 2019.

“Atas nama SAMN Papua saya minta kepada Kapolri untuk menindak tegas Kapolsek Sukajadi Kompol Sarce Christiaty Leo Dima, yang memberi Miras kepada Mahasiswa Papua di Bandung. Kalau boleh harus dipecat, karena oknum seperti ini telah merusak wajah institusi polri, masyarakat umum maupun di dunia internasional,” tegas Ketua SAMN Kota Jayapura, Anias Lengka, Rabu  (04/09/2019).

Anias menyebut bahwa pemberian minuman keras bagi mahasiswa Papua di Bandung oleh Kapolsek Sukajadi merupakan penghinaan bagi mahasiswa dan orang Papua. Sebab, menurutnya, Miras bukan budaya orang Papua.

Anias yang begitu vokal memberantas minuman keras di Kota Jayapura ini meras prihatin atas sikap yang dilakukan Kapolsek Sukajadi tidak boleh serta merta dibebaskan tugas atau hanya di copot dari jabatannya, tapi harus ada tindakan tegas yang harus dilakukan Kapolri agar menjadi pembelajaran bagi polisi lainnya di Indonesia.

“Kami harap harapkan diberikan hukuman seberat-beratnya, karena stigma yang selama ini dianggap bahwa orang Papua adalah tukang mabuk, itu tidak benar. Itu penghinaan bagi kami, sehingga kami minta oknum ini harus dipecat dari institusi polri dan proses hukum harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat Papua dan mahasiswa Papua yang menjadi korban mengetahui hukum yang diberikan kepada oknum polisi tersebut,” tukasnya.

Menurut Anias, proses hukum kepada Kapolsek Sukajadi harus menjadi pembelajaran bagi polisi lainnya di Indonesia.

“Kalau aparat mengawal aksi boleh-boleh saja, tapi dengan memberikan miras ini sudah keterlaluan, polisi hanya mengawal aksi sampai tujuan, selain dari itu tidak ada pergerakan yang dilakukan oleh aparat kepada pendemo, apalagi membawa miras kepada pendemo,” ujarnya.

Menyambung yang disampaikan ILC tadi malam yang disampaikan Rizal Ramli, kematian dan rusaknya generasi muda Papua karena miras, tapi dibiarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Memang beliau (Rizal Ramli) bahwa miras yang didatangkan ke Papua harus mengurangi kadar alkohol. Itu kita sampaikan apresiasi, namun bagi kami orang Papua baiknya Miras tidak didatangkan ke Papua karena miras hanya untuk membuat kekacauan dan keributan, pencurian, dan pembunuhan di tanah Papua,” pungkasnya. [tinus/loy]