Staf Kantor Presiden RI Akui Kehadiran Purtier Memberikan Bobot Besar Bagi Masyarakat Papua

4353
Caption : Staf Ahli Kantor Presiden RI di Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan dan Hak Azasi Manusia, Laus Deo Calvin Ruamyom bersama dr. Manangsang dan Ketua Harian KPA Provinsi Papua, Yan Matuan, saat memberikan pers di Sentani. Foto : Miki Wuka/PapuaSatu.com
Caption : Staf Ahli Kantor Presiden RI di Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan dan Hak Azasi Manusia, Laus Deo Calvin Ruamyom bersama dr. Manangsang dan Ketua Harian KPA Provinsi Papua, Yan Matuan, saat memberikan pers di Sentani. Foto : Miki Wuka/PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Staf Ahli Kantor Presiden RI di Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan dan Hak Azasi Manusia, Laus Deo Calvin Ruamyom, mengakui bahwa kehadiran  Purtier Placenta melalui perusahaan PT. Riway Internasional telah memberikan sebuah bobot yang cukup besar bagi masyarakat di tanah Papua.

Pasalnya, orang Papua yang sudah sekian lama tertinggal dari pembangunan tentu membutuhkan inovasi dengan mengejar ketertinggalan, sehingga dengan konsep riway membangun bisnis di tingkat nasional maka dapat memberikan bisnis yang sangat menghormati tanpa memandang agama, ras, perbedaan sosial dan lain –lain.

Apalagi, Suplemen Purtier Placenta sangat menolong masyarakat di seluruh Indonesia, khususnya di Papua yang mengalami berbagai penyakit seperti penyakit kronis dan sejumlah penyakit lainnya.

Kendati demikian, Laus yang merupakan staf Kantor Kepresidenan Republik Indonesia ini, mengaku kaget jikalau ada pemberitaan yang seolah-olah produk ini menjadi suatu masalah di masyarkat.

“Saya mau tegaskan bahwa secara pribadi dari kantor staf presiden ikut memberikan pandangan bahwa kehadiran produk ini ikut memberikan pendidikan yang mendetail, cukup memberikan sebuah bobot yang cukup besar bagi masyarkat kita di Papua,” tegas Laus, Senin (06/04/2020).

Menurutnya, pemberitaan mengenai produk Purtir Placenta, yang berasal di perusahaan Singapore dengan produksi di Negara New Zeland ini  sangat menolong masyarakat di seluruh Indonesia, terutama bagi masalah yang mengalami penyakit kronis dan sejumlah penyakit lainnya.

Apalagi kini Produk tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Indonesia melalui Kemenkes, BPOM, termasuk Kementrian Lembaga terkait dalam hal ini Perdagangan,

Namun dengan pemberitaan selama ini bahwa produk tersebut dianggap ilegal, Laus meminta agar memberikan kejelasan baik dari segi aspek hukum perekonomian, aspek perdagangannya karena selama yang dianggap bertanggungjawab terhadap kehadiran Produk di tanah Papua adalah dr Jhon Manangsang.

“Harusnya diberikan apresiasi kepada pak dr. Jhon karena beliau sangat produktif dan ikut memberikan kontribusi terhadap persoalan kesehatan di tanah Papua. Bukan hanya masalah kesehatan, tapi juga memberikan sebuah bobot yang cukup besar bagi masyarakat kita di Papua dalam mengejar ketertinggalan,” ujarnya.

Laus menyampaikan bahwa yang diutarakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, maka kedepan ia mengajak agar ada kerjasama yang baik bahwa kita semua sebenarnya kita tidak ada dalam situasi yang sulit dan dalam posisi yang fatal.

“Perbedaan pandangan terkait penyidikan atau pihak tertentu, oknum tertentu maupun aparat yang baru belajar tentang rovolusioner ini,  tentu harus juga memulai membuka suatu wawasan bahwa dunia ini berkembang sangat cepat,” ajaknya.

Terkait standarisasi perdagangan global yang tentu Indonesia sudah meratifikasi sejumlah ketentuan atau kesepakatan nasional dalam bidang perdagangan sekaligus dalam konteks global atau BPOM, Laus meminta agar  jangan lupa di level internasional karena kini Indonesia dan 10 negara sudah masuk ratifikasi.

Ada tiga hal penting ratifikasi yang perlu di ketahui dan khususnya di Indonesia sudah meratifikasi Asean Komunity, dengan tiga prinsip, yakni Political security Komuniti, ekonomi Komuniti, dan sosial putral community.

“Ini sudah masuk dalam dunia bisnis dalam sebuah konteks global. Oleh sebab itu kita ingin bersaing  di belahan dunia lain, kita ingin ada sebuah loncatan,” ujarnya.

Kendati demikian, Laus selaku Staf Ahli Kantor Presiden RI di Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan dan Hak Azasi Manusia memberikan apresiasi kepada dr. Jhon yang tidak saja mengembangkan bisnis ini secara ekonomi dengan tetap memberikan edukasi yang luar biasa kepada masyarakat Papua. Dimana masyarakat yang tidak memiliki  kesempatan, kapasitais karena pendidikan, kini semua bisa bersaing melalui bisnis tersebut.

Oleh karena itu, pemberitaan yang sudah beredar beberapa waktu lalu, Laus ingin mengklarifikasi sekaligus mengimbau bahwa ketika aparat keamanan yang melakukan tindakan pendidikan, atau penyidikan atas kasus ini tentu harus melakukan pendalaman yang baik dan memberikan pertambangan yang baik, memberikan perimbangan di berbagai bidang, hukum, ekonomi dan melihat azas kebutuhan serta manfaat dari produk ini.

“Untuk mendalami penyidikan dan dapat memberikan kesimpulan-kesimpulan yang rasional, saya minta agar pemberitaan ini tidak menimbulkan dualisme paham atau tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat, yang sebenarnya tidak bisa ditahan di era globalisasi ini karena kini semua akan masuk dalam era konektif people,” tukasnya.

“Kita harus dapat memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat sehingga  kalau ada masalah yang kita bisa selesaikan secara internal kenapa kita tidak proses secara mediasi dan menyelesaikan dengan baik, dengan maksud bahwa tidak ada hal yang fatal, tapi ini adalah bisnis yang revolisioner. Dan pasti semua membutuhkan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, dr. Jhon Manangsang mengakui telah memberikan penjelasan kepada penyidik Polda Papua atas penahanan Purtier Placenta. Namun yang menjadi pertanyaan kenapa ketika menanyakan kepada penyidik siapa korban dan siapa pelapor, namun seakan-akan disembunyikan.

“Saya mau tegaskan bahwa rahasia pelapor terjadi apabila masalah korupsi. Di luar dari itu harus terbuka, harus konfortir antara yang dilapor dan terlapor. Jadi dalam gelar perkara dua ini harus ada dengan alat bukti. Ini kan sebelah pihak. Saya  ingin sampaikan bahwa persayaratan orang yang menyebarkan kematian karena obat, harus dibuktikan dengan otopsi dan laboratorium forensik,” ujar dr. John.

dr. Jhon meminta kepada penyidik Polda Papua agar meluruskan siapa pelapor dan siapa korban sehingga sampai dilakukan pemanggilan untuk memberikan penjelasan terhadap penahanan Purtier Placenta. “Jadi pemberitaan di media selama ini tidak seimbang dan sangat tendensius,” ujarnya.

Ia menilai ada sebuah rekayasa yang dilakukan oleh kelompok tertentu, yang seakan-akan menghasut seseorang untuk menjadi saksi dihadapan Penyidik dengan berupaya menyudutkan bahwa seorang yang menderita penyakit meninggal karena purtier placenta.

“Saya ragu dengan adanya pelaporan itu, karena itu diciptakan. Kita di Papua ini membutuhkan ketenangan dan kedamaian, apalagi saat ini sedang menghadapi musibah penyakit Corona. Kita butuh hati yang jernih tanpa ada permainan dari kelompok kecil,” ujarnya.

Jhon membantah keras jika ada yang menyampaikan bahwa Suplemen Purtier Placenta sebagai pengganti Obat ARV. “Emangnya saya ini Menteri Kesehatan?, saya ini Dokter umum yang berasal dari Kampung, tidak ada kapasitas saya untuk menggantikan itu. Jadi orang yang ngomong ini sedang beriilusi saja. Purtier ini orang muda sampai orang tua bisa minum, orang sehat, orang sakit bisa minum dan pasti akan memberikan pertolongan untuk bisa sembuh,” jelasnya.

Disinggung apakah Purtier Placenta bisa menyembuhkan Penyakit HIV/AIDS, dr. Jhon menyampaikan bahwa kehadiran purtier bisa memberikan perubahan jika pasien sedang membantu pasien yang sedang sakit HIV dengan stadium 3.

“Ya, Suplemen ini sangat bagus dan lebih cepat lagi untuk membantu kesembuhan, bukan menggantikan. Dan kalau dikombinasi bisa sembuh. Statusnya suplemen yang hanya meningkatkan daya tahan tubuh,” pungkasnya.

Hal yang sama disampaikan Ketua Harian KPA Provinsi Papua, Yan Matuan melihat bahwa dr. Jhon Manangsang telah membuka mata untuk menyelamatkan orang-orang Papua dari beberapa penyakit salah satunya HIV-AIDS.

“Dengan berkat beliau inilah KPA Provinsi kini sudah membuka mata dan sebelum wabah virus corona muncul beliau sudah memperkenalkan perusahaan Purtier Placenta untuk dikonsumsi, karena Purtier Placenta memiliki vitamin dengan meningkatkan daya tahan tubuh manusia,” ujarnya.

Yan menyebutkan bahwa KPA lebih mengutamakan Suplemen seperti Vitamin dan Nutrisi yang diberikan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang menderita sakit HIV-ADIS.

“Memang kami berdua dengan dr. Jhon Manangsang telah dipangggil dua kali untuk menghadap polda terkait izin peredaran Purtier Placenta melalui Balai POM dan kami sudah memberikan penjelasan mendasar kepada penyidik Polda Papua,” katanya.

Yan Matuan menjelaskan, Purtier Placenta merupakan salah satu perusahaan internasional yang memiliki badan hukum  ditingkat internasional. “Jadi yang perlu menanyakan itu kepada kami adalah Balai POM Pusat bukan di Jayapura,” ujarnya.

Riway International Manufactures telah melwati berbagai tahapan uji keamanan, uji laboratorium, kelayakan dan ijin edar nasional.

Di Indonesia telah masuk pada edisi 5 dengan nama dagangannya “Purtier” dan sudah terdaftar dan mendapat nomor register dari BPOM RI dengan nomor registrasi SL154306221 pada tanggal 17 september 2015, sehingga tidak tepatjika dikatakan bahwa purtier placenta dari PT Riway Internasional ini dikatakan ilegal dan sampai member atau distributor kemudian dibawa ke ranah hukum.

Dalam lalu lintas hukum bisnis internasional,  Ada azas yang dipatuhi bersama jika sampai ada distributor dalam networking nya melakukan kesalahan di dalam jual beli barang tersebut maka dalam azas coorporate Crime: distributor tersebut, tidak dapat diproses hukum secara individu,  melainkan corporatenya (ranu; 176, terminology hukum).

Jadi perlu pahami bersama bahwa purtier placenta ini bukanlah bahan racikan pribadi atau lokal, tetapi sebuah produk kesehatan dengan izin edar internasional yang mengacu pada Perundang-undangan dagang internasional yang mana indonesia sendiri telah menjadi bagian dari corporate tersebut dan telah membuka diri untuk memasuki pasar bebas (WTO). Kemudian indonesia telah meratifikasi dengan undang-undang nomor 7 tahun 1994, tentang pembentukan organisasi perdagangan dunia.

Apalagi, lanjut Yan Matuan,  produk yang dipakai ini sering dikatakan merupakan produk berbahaya.  “Ini sama sekali tidak berdasar dan cenderung karena iri dan persaingan bisnis yang tidak sehat. Semua bahan kesehatan maupun obat di dunia ini pasti ada orang yang cocok ada juga yang tidak cocok untuk digunakan,”  ujarnya.

Jika memang sampai menyorotkan dr. Manangsang ke rana hukum dengan alasan sesorang meninggal karena minum purtier. Kalau bisa dioptopsi saja kan lebih baik untuk membuktikan kebenarannya.

“Memang ada yang disarankan khasiatnya, ada yang tidak,  ada yang alergi, bahkan ada yang mengalami reaksi toksik berat hingga kematian.  Namun secara umum yang namanya bahan-bahan dari herbal organik murni hampir tidak menimbulkan efek samping juga range dosisnya sangat besar, sehingga produk suplemen makanan seperti ini 95% berada di tangan masyarakat umum bukan dokter,” ujarnya.

Untuk itu, ia meminta agar kehadiran suplemen purtier placenta di tanah Papua tidak lagi menyudutkan orang dengan menggunakan bahasa-bahasa yang tidak baik di media.

“Saya berharap mereka yang selalu memberi komentar buruk terkait purtier  placenta ini, tolong dilihat dari manfaatnya kegunaan atau khasiat yang mengandung dalam purtier placenta bagi banyak orang. Jangan dilihat dari aturan atau hukum,” pungkasnya. [miki/loy]