Tahun 2026 Ada Jenis Hukuman Baru Bagi Pelaku Pelanggaran Hukum Pidana

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang akan resmi berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026, terdapat perubahan dalam pemidanaan pelaku tindak pidana.

Yang mana, pada tindak pidana tertentu, terpidana tidak lagi dikenakan pidana penjara.

Untuk implementasi KUHP Nasional tersebut di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Selatan, dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Papua dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, yang dilaksanakan di Auloa Lukmen II, Kantor Gubernur Papua, Dok II, Kota Jayapura, Jumat (12/12/25).

Dalam kesempatan tersebut, juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman yang sama antara Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota dengan pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Papua dan Provinsi Papua Selatan.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kajati Papua Dr. Jefferdian dengan Gubernur Papua, Komjen Pol. (Purn) Mathius D. Fakhiri dan Gubernur Papua Selatan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo,ST,MT,IPM, yang disaksikan oleh Koordinator Jaksa Agung Muda Tipidum, Dr. Darmukit, SH, MH.

Jaksa Agung Muda Tipidum, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Dr. Darmukit, SH, MH., penandatanganan nota kesepahaman tersebut sebagai kolaborasi dalam mewujudkan

“Penandatanganan nota kesepahaman antara Kejahatan Tinggi Papua dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang akan kita laksanakan pada hari ini berkaitan dengan penerapan pidana kerja sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan KUHP Nasional,” ungkapnya.

Dikatakan, KUHP Nasional yang akan berlaku pada awal tahun 2026, tepatnya tanda 2 Januari 2026, tidak hanya menjadi cita-cita pendiri bangsa, tapi juga menjadi produk hukum yang menyatukan antara norma hukum pemidanaan di Indonesia.

Pengesankan KUHP Nasional akan membawa sejumlah perubahan yang berarti dalam hukum pidanana Nasional Indonesia. Salah satunya adalah melepaskan diri dari paradigma keadilan retributif.

Penjatuhan pidana kerja sosial, bertujuan untuk mengurangi penjatuhan pidana penjara, mengurangi over-crowding (terlalu padat), dan memberikan kesempatan bagi terpidana untuk melaksanakan interaksi sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dr. Darmukit menekankan bahwa implementasi pidana kerja sosial tetap harus menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, sebagaimana yang menjadi asas utama dalam hukum pidana di Indonesia.

Di kesempatan sama, Prof. Dr. Apolo Safanpo berharap dengan pemberlakuan KUHP Nasional, dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, baik pelaku tindak pidana maupun korbannya.

“Dengan hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, kita harapkan kita bisa melakukan pembinaan baik kepada pelaku kejahatan maupun korban.

Sehingga dapat menyentuh rasa keadilan baik kepada pelaku maupun korban tindak pidana,” ungkapnya.[yat]