Tangkap Pengedar Ganja, Polisi Sita Amunisi Senjata Api di Lemari Pemilik Rumah

838
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustaf R. Urbinas didampingi Kasat Resnarkoba, AKP MBY Hanafi, Kasat Reskrim, AKP Sugeng A. Wijaya dan Kasubid Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra saat memberi keterangan pers di Ruang Humas Polres Jayapura Kota, Senin (29/7/19)
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustaf R. Urbinas didampingi Kasat Resnarkoba, AKP MBY Hanafi, Kasat Reskrim, AKP Sugeng A. Wijaya dan Kasubid Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra saat memberi keterangan pers di Ruang Humas Polres Jayapura Kota, Senin (29/7/19)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Aparat Polres Jayapura Kota kembali berhasil menangkap pengedar ganja beserta barang buktinya di Kota Jayapura, tepatnya di Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Sabtu (27/7/19).

Dalam penangkapan oleh personil gabungan, behasil menangkap dua tersangka, masing-masing seorang warga Negara PNG berinisial GW alias T (31) dan seorang WNI berinisial AMA alias A (24).

Dari kedua tesangka, polisi berhasil menyita barang bukti 59 kantong plasik ukuran sedang berisi ganja siap edar, setengah karung beras ukuran 5 kg berisi ganja, 1 buah magazen senjata M16, 12 butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, 30 butir peluru hampa kaliber 5,56 mm dan47 butir peluru tajam kaliber 9 mm.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustaf R. Urbinas mengungkapkan bahwa, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat Tim Opsnal Sat Resnakoba bahwa ada warga Negara PNG yang sering datang ke Dok IX Kali yang diduga membawa dan mengedarkan ganja.

“Selain itu juga beredar informasi bahwa pelaku AMA diduga memiliki senjata api laras panjang dan pendek di rumahnya,” uungkapnya didampingi Kasat Resnarkoba, AKP MBY Hanafi, Kasat Reskrim, AKP Sugeng A. Wijaya dan Kasubid Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra kepada wartawan di Ruang Humas Polres Jayapura Kota, Senin (29/7/19).

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim, Sat Resnarkoba, Tim Delta, Tim Charli, serta di-backup Jatanras Polda Papua yang dipimpin oleh Kasatreskrim dan Kasat Resnarkoba bergerak menuju Dok IX.

Sesampainya di Tempat Kejadin Perkara (TKP), tepatnya di belakang Hotel Andalucia, aparat gabungan berhasil mengamankan pelaku berinisial AMA alias A dan melakukan penggeledahan rumah pelaku, dan didapati barang bukti amunisi dan magazen di lemari orang tua pelaku, sehingga orang tua pelaku turut diamankan dan dimintai keterangan.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di kamar kos, dan didapati barang bukti Narkoba jenis ganja sebanyak 59 plastik bening ukuran sedang, setengah karung warna putih ukuran 5 kg yang berisikan ganja.

Dari hasil interogasi tehadap tesangka AMA, diketahui bahwa pemilk kamar kos adalah tesangka GW yang sedang keluar menggunakan mobil rental.

Sekitar pukul 18.30 WIT, mobil yang digunakan oleh GW terlihat oleh tim gabungan di seputaran Entrop dan dilakukan pembuntutan dan dilakukan upaya penangkapan di depan SPBU Entrop.

Selain mengamankan pelaku, tim juga menamankan dua orang saksi, satu saksi diamankan saat bersama-sama pelaku di dalam mobil dan satu saksi diamankan saat berada di Hotel Numbay Dok V Atas.

Kata Kapolres, kedua tesangka dijerat dengan pasal berbeda, yakni untuk tesangka AMdijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang menyimpan, menyembunyikan dan memiliki amunisi tanpa ijin, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka GW dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tentang amunisi yang disita, kata Kapolres Gustaf, adalah produksi dalam negeri, yakni PT. Pindad, yang diduga akan dibawake PNG untuk ditukar dengan Narkotika jenis ganja.

“Untuk darimana didapatkan barang bukti amunisi oleh tersangka AMA, masih dalam penyelidikan, karena tidak sama antara keterangan tersangka AMA dan tersangka GW,” jelasnya.[yat]