JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua berhasil menyelesaikan penyempurnaan Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib (Tatib) untuk periode 2025-2029, setelah melalui fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Dalam rapat yang berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025, di Ruang Banggar DPR Papua, dipimpin langsung oleh Ketua DPR Papua, Denny Bonay didampingi, Wakil Ketua I, Herlin Beatrix Moni, Wakil Ketua III, Supriadi Laling dan Ketua Pansus, Yopi Ingratubun dan tim serta pengurus Fraksi DPR Papua.
“Pimpinan DPR Papua bersama Tim Pansus Tatib, hari ini sudah membahas laporan final dari Panitia Khusus (Pansus). Selain itu, pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) juga sedang dalam proses finalisasi,” ujar Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim SE.MM usai rapat,Kamis (23/01/2025).
Monim menjelaskan, rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk membahas pembagian keanggotaan pada setiap komisi. Dari total 45 anggota dewan, setelah dikurangi 4 pimpinan, terdapat 41 anggota yang akan didistribusikan ke berbagai alat kelengkapan dewan dengan masing-masing komisi mendapatkan 8-9 anggota.
Hanay saja dalam pembahasan Tatib DPR Papua di tahun ada Perubahan yang dilakukan, masa reses. Dimana sebelumnya, masa reses berlangsung selama 14 hari, kini hanya akan dilakukan selama 12 hari.
Dimana, lanjut dia, perubahan ini dilakukan karena pertimbangan efektivitas waktu kerja apalagi tantangan geografis Papua masih menjadi perhatian. “Reses dipangkas karena ada pertimbangan waktu kerja kita, meskipun kondisi geografis tetap jadi perhatian,” jelas Herlin.
Hanya, Politisi Partai NasDem ini, menegaskan bahwa secara keseluruhan Tata Tertib DPR Papua periode 2024 – 2029 tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
Oleh karena itu, didalam aturan bar pada peraturan Tata Tertib, didalamnya menyampaikan pimpinan DPR Papua diwajibkan untuk selalu ada di tempat guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas.
“Perubahan utama hanya di masa reses, selain itu hampir sama dengan sebelumnya. Dalam Tata Tertib ini, pembagian tugas pimpinan DPR Papua juga lebih terstruktur,” ujar Herlin.
Rapat lanjutan dijadwalkan akan digelar pada hari ini untuk mendengarkan paparan hasil penyusunan tata tertib tersebut. Setelah penetapan tata tertib dalam sidang paripurna, DPR Papua akan segera melanjutkan proses pemilihan alat kelengkapan dewan.
“Penyelesaian tata tertib ini penting agar tugas-tugas legislatif dapat dilaksanakan dengan baik selama lima tahun ke depan. Kami juga akan menjelaskan detail tata tertib ini kepada seluruh pimpinan fraksi dan anggota dewan,” pungkas Herlin.
Selain itu, dalam pembagian 11 kursi untuk alat kelengkapan dewan, Herlin menambahkan bahwa alokasi tersebut telah disesuaikan dengan kesepakatan yang memperhatikan proporsi keterwakilan setiap fraksi di DPR Papua. [loy]