
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Seluruh pejabat struktural pada Kanwil Ditjen Imigrasi Papua dan khusus Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Jayapura, menandatangani perjanjian kinerja dan komitmen bersama pembangunan zona integritas.
Pendatanganan yang berlangsung di kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Papua, Semuel Toba, pada Jumat (31/01/2025).
Dalam sambutannya Semuel Toba, mengatakan, penandatangan perjanjian kinerja dan komitmen bersama sebagai bentuk implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi pemerintah (SAKIP) dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) yang komprehensif di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2025.
“Perjanjian kinerja adalah lembar / dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi dibawahnya untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja,” ujarnya.
Dikatakan, melalui perjanjian kinerja yang berlangsung diharapkan dapat terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
“Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Semua Toba berharap agar perjanjian kinerja tersebut menjadi komitmen bersama dalam mencapai target kinerja dalam mendukung pencapaian tujuan dan sasaran kementrian Imirasi dan masyarakatatan.
“Lebih khusus diharapkan agar pendatanganan perjian kinerja ini dapat menjawab semua tuntutan masyarakat di kementerian Imigrasi,” harap Semuel Toba.
Lebih lajut disampaika Semue Toba, bahwa penyusunan perjanjia kinerja Kementrian Imigrasi antara lain, pertama., sebagai wujud nyata komitmen antara peneria dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur.
Kedua, menciptakan tolak ukur kinerka sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur., ketiga, sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberi pengharagaan dan sanksi.
Keempat, sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervise atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah., Kelima, sebagai dasar dalam penetepan sasaran kinerja pegawai.
Kelima penyusunan perjanjian kinerja ini, diharapkan kepada seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Imirasi Papau dapat bekerjasama untuk mewujudkan target kinerja secara efektif dan sesuai dengan komitmen yang telah disepekati. [loy]