MANOKWARI, PapuaSatu.com – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pilar Pemuda (Pidar) Provinsi Papua Barat menerima, pengaduan masyarakat, Rabu (10/08/2022).
Jekson Kapisa, Ketua Pidar Provinsi Papua Barat menjelaskan, pengaduan yang disampaikan masyarakat atas nama Natallius Muid atau kader Partai Nasdem ini akan ditindak lanjuti.
Tak hanya menjadi kader, pengadu juga pernah ikut dalam bursa Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 di Kabupaten Manokwari daerah pemilihan (Dapil) 4 yang mencakup Prafi, Warmare, Masni, dan Sidey.
Natallius Muid mengadu terkait masalah pelayanan publik dan keputusan Partai Nasdem tingkat Distrik, disertai dengan landasan hukum atau aturan untuk ditindak lanjuti kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tentang fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta konsutuen partai dalam melayani masyarakat umum terlebih di Dapil 4.
Pengaduan yang sama telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Manokwari dan internal Partai Nasdem pada tanggal 25 April 2022 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Nasdem atas nama Sapri Bani, S.Hut kepada saudara atas nama Natallius Muid sebagai suara terbanyak ke dua.
Alasan mengapa, Sapri Bani dilakukan PAW oleh Partai Nasdem, disebabkan karena sejak dilantik menjadi anggota DPRD pada tahun 2019 dari hasil pemantauan DPD Partai Nasdem Kabupaten Manokwari kurangnya kehadiran dan keterlibatan dalam rapat Paripurna DPRD.
Maupun lanjut Ketua Pidar Papua Barat, kehadirannya dalam rapat harian yang mengakibatkan komitmen Partai Nasdem kepada konstituen Dapil 4 tidak di perhatikan.
Sementara, Dapil 4 mendapat 1 kursi oleh partai Nasdem di DPRD itu tergabung dengan beberapa kader partai Nasdem Dapil 4, dengan demikian konstituen merasa kecewa.
Oleh sebab itu, DPD Partai Nasdem Kabupaten Manokwari melakukan pemantauan kepada Sapri Bani, S.Hut selaku anggota DPRD, yang diduga jarang mengikuti rapat dan jarang masuk kantor. Namun kata dia, sangat disayangkan alat kelekapan DPRD (Badan Kerhormatan DPRD Kabupaten Manokwari), tidak berfungsi untuk menjalankan tugas.
“Sehingga kami Pidar mendorong, agar segera mungkin dilakukan tindakan tegas. Baik secara lembaga legislatif maupun kepartaian,”katanya.
Menurutnya, apabila dari aturan yang berlaku sesuai dengan pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD yaitu memantau dan mengevaluasi disiplin, dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah atau janji dan kode etik.
Secara kepartaian, dikemukakan, keputusan DPD Partai Nasdem dan berdasarkan informasi yang diterima Pidar Papua Barat tentang kehadiran Sapri Bani, selaku anggota DPRD.
Fakta bahwa diduga jarang mengikuti rapat dan tidak masuk kantor, yang mengakibatkan aspirasi konstituen partai Nasdem Dapil 4 tidak terakomodir. Maka bagi pihaknya, hal itu telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Langkah DPD Partai Nasdem Kabupaten Manokwari dengan surat PAW kepada anggota DPRD tersebut berdasarkan pasal 99 ayat 1, ayat 3 huruf a dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Penyusunan Tatib DPRD dan Pasal 5 huruf c dan ayat 3 pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antara waktu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan kota yang menyatakan bahwa Anggota DPRD kabupaten Kota dapat berhenti antar waktu, karena tidak melaksanakan tugas selama tiga bulan dan tidak menghadiri rapat enam kali.
Maka sesai dengan pasal 6 dan pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antara waktu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan kota yang menyatakan bahwa berdasdarkan surat masuk dari partai politik, maka DPRD menyampaikan surat tentang nama Anggota DPRD yang diberhentikan Antarawaktu kepada KPU.
Kemudian, KPU melakukan proses klarifikasi dan menyampaiakan calon nama PAW kepada oimpinan DPRD paling lama lima hari.
“Saya tegaskan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Manokwari sejauh mana surat PAW yang diserahkan sejak tanggal 25 April 2022 untuk diproses atau dilanjutkan ke KPU,”tandasnya. [free]