Ternyata Oknum Guru SMP ini Bersetubuh dengan Siswinya Sendiri Sejak tahun 2023

96
Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si
Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami menetapkan oknum guru SMP 8 Koya Barat, Distrik Muara Tami berininsial FB (35 tahun) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menghamili siswinya sendiri sebut saja bunga (nama samara) berusia 13 tahun.

Oknum FB sang pahlawan pendidikan gagal ini terancam hukum 15 tahun penjara dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti yang tertuang dalam Pasal 76, tentang persetubuhan anak dibawah umur.

Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat dikonfirmasi via telepon selulernya pada Sabtu (18/01/2025) pagi, menegaskan, pelaku oknum guru SMP yang menghamili muridnya itu sudah diproses hukum.

“Sejak laporan itu ada anggota kami di Polsek Muara Tami langsung menangkap pelaku. Dan saat ini pelaku sudah ditahan rutan Mapolsek Muara Tami untuk menjalani hukuman atas perbuatan yang dilakukan,” tukasnya.

Kapolresta, Mackbon  menyebutkan, dari laporan yang diterima, oknum guru tersebut telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap muridnya itu sejak tahun 2023, yang mengakibatkan korban (siswi) hamil.

“Polisi kini telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan juga korban yang dapat mendukung tuduhan yang disangkakan,” ungkap Kapolresta.

Perbuatan bejat oknum guru tersebut,  terbongkar  pada Desember 2024. Saat itu, korban mengetahui bahwa korban dalam keadaan hamil. Keluarga pun mengintrogasi korban dan mengaku bahwa oknum gurunya yang melakukan hingga membuatnya hamil.

Modus pelaku, terang Kapolresta Mackbon, pelaku biasanya menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya yang kemudian mengancamnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Pelaku FB dilaporkan oleh pihak keluarga di Mapolsek Muara Tami pada Senin 13 Januari 2025 sekitar Pukul 13.49 WIT sesuai yang tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 4 / I / 2025 / SPKT / POLSEK MUARA TAMI / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, Tanggal 13 Januari 2025 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak,” terang Kapolresta.

Sementara itu, Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey saat dikonfirmasi ditempat terpisah turut membenarkan bahwa pihaknya tengah memproses hukum perbuatan FB yang kini tengah mendekam di rumah tahanan Polsek Muara Tami. [loy]