SENTANI, PapuaSatu.com – Upaya memutus penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Jayapura, Pemerintah Daerah bersama Tim Gugus Tugas telah menetapkan Eks Pasar Lama Sentani sebagai wilayah yang dikarantina, secara kusus untuk Jalan Mambruk (RT V, VI,) Kelurahan Hinekombe dan RW VII Kelurahan Dobonsolo.
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Jayapura mengatakan, karantina wilayah tertentu dilakukan karena penyebaran virus corona lebih banyak ditemukan dari wilayah tersebut.
Dikatakan, dari data Tim Gugus Tugas di beberapa titik yang ditemukan penyebaran virus corona, ternyata tidak berkembang, hanya di Eks Pasar Lama saja yang terus menambah jumlah postif corona di Kabupaten Jayapura.
“Tiap hari pasti ada, ODP,PDP bahkan yang positif. Oleh sebab itu perlu dikarantina wilayah tertentu,” ujar Bupati Awoitauw usai mengunjungi lokasi Eks Pasar Lama bersama Tim Gugus Tugas dan Aparat Pemerintah Distrik Sentani, Rabu (22/4/2020).
Menurutnya, dalam waktu karantina selama 14 hari kedepan, harus diketahui bagimana cara penyebarannya di wilayah eks pasar lama.
Oleh sebab itu, warga yang berdomisili di areal karantina ini harus dilakukan rapid tes, supaya dapat dipastikan berapa banyak yang terindikasi terpapar virus corona, sehingga mendapat penanganan kusus dari tim medis.
“Kalau ada yang terindikasi, maka selain rapid tes bisa dilakukan swap tenggorokan dan dibawa ke laboratorium untuk lebih memastikan lagi,” jelas Bupati.
Bupati Awoitauw juga menyebutkan bahwa penyebaran virus corona di Eks Pasar Lama dari cluster gowa, sehingga penyebarannya memang di sekitar warga yang awalnya dinyatakan positif dan para tetangga yang ada dan telah melakukan hubungan kontak langsung.
“Dengan upaya ini kita juga harus tahu, berapa banyak lagi yang harus ditangani. Sehingga aktifitas masyarakat bisa kembali normal lagi,” pungkasnya.[yat]