JAYAPURA, PapuaSatu.com – BL alias YL (36) yang merupakan pentolan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang belakangan namanya muncul di selebaran terkait seruan demo simpatisan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), ditangkap aparat Polres Jayapura Kota, Kamis (15/8/19) di Kota Jayapura.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustaf R Urbinas didampingi Kasubid Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengungkapkan bahwa penangkapan BL setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati BL telah memalsukan identitas dirinya saat pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Klas 1 Jayapura.
“Yang bersangkutan sedang diperiksa di Satuan Reskrim untuk menentukan apakah cukup bukti untuk dilakukan penetapan sebagai tersangka,” ungkapnya kepada wartawan di ruang Humas Polres Jayapura Kota, Jumat.
Kata Kapolres, bahwa BL telah menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan KTP milik AK yang masih berstatus saksi, untuk mengurus paspor, dan paspornya telah keluar sejak tanggal 25 Oktober 2018.
Kapolres menegaskan bahwa penangkapan BL tidak terkait dengan aksi demo simpatisan ULMW yang dibubarkannya pada Kamis (15/8/19) pagi.
Yang mana, dari demo tersebut, apparat Polres Jayapura Kota mengamankan 66 peserta aksi dan sempat menginap satu malam di Mapolres Jayapura Kota.
Ke-66 peserta aksi tersebut kemudian dibebaskan semua pada Jumat (16/8/19) siang.
“Kita bebaskan karena sampai saat ini belum cukup bukti untuk kami proses hukum lanjut, baik berdasarkan KUHP maupun undang-undang lainnya,” jelas Kapolres.
66 peserta aksi yang diamankan dari empat titik, yakni di Expo, Lapangan Trikora, Uncan Bawah dan Dok V Atas tersebut, diamankan dan dimintai keterangan untuk proses klarifikasi terkait aksi demo yang dilakukan tanpa ijin kepolisian.
“Sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998, ada hal-hal pokok yang harus kita pedomani, sehingga dapat dikawal atau diamankan oleh pihak kepolisian. Maka jika tudak dipenuhi, maka kepolisan tidak akan memberika kesempatan ataupun ruang untuk dilakukannya demo tersebut,” tegas Kapolres.
Dijelaskan, bahwa yang terutama adalah terkait dengan menjaga kutuhan, persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia.
Yang mana, kata Kapolres, setelah ditelaah dan dikaji, organisasi ULMWP memiliki ideologi yang bertentangan dengan Negara Republik Indonesia.
“Sehingga kita secara kooperatif dan persuasif kita juga memberikan penjelasan, supaya mereka paham. Namun sudah diberitahu, sudah disampaikan kepada kelompok ini melalui yang mengajukan permohonan, namun kenyataannya mereka tidak mengindahkan dan memaksakan turin lapangan,” jelas Kapolres.
Ketika mereka tetap melakukan aksi demo dan melaiukan orasi, lanjut Kapolres, maka telah nyata bahwa mereka tidak patuh dengan himbauan kepolisian.
Yang berikutnya, mereka juga telah nyata melakukan orasi yang materinya adalah bertentanagn dengan ideologi Negara Republik Indonesia.
“Maka kami mengimbau untuk bubar, dan seruan bubar tidak ditanggapi, maka kami bubarkan paksa. Itu prosedurnya,” tandas Kapolres lagi.
Namun demikian, pihak pendamping hukum para pendemo, Emanuel Gobay yang juga direktur LBH Papua tetap bersikukuh bahwa UU Nomor 9 Tahun 1998 hanya mengatur bahwa untuk menggelar aksi hanya butuh memberitahukan polisi.
“Jawaban dari pihak kepolisian adalah penolakan surat pemberitahuan. Saya balik tanya, di dalam UU 9 Tahun 98, itu dijamin tidak surat penolakan pemberitahuan,” tegasnya saat ditemui wartawan di lapangan apel Mapolres Jayapura Kota, Jumat.
“Yang saya tahu dalam UU tersebut hanya menyebutkan surat tanda terima pemberitahuan. Itu yang ada. Diluar itu tidak,” jelasnya.[yat]