Tiga Pengedar Narkoba Diringkus di Keerom, Satu Diantaranya WNA PNG

808

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua bersama Polsek Arso Timur meringkus empat orang yang didugga pengedar narkoba jenis ganja.

Penangkapan tersebut dilakukan di dua tempat berbeda di Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Rabu (5/6/2024) dini hari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian S.I.K.,M.Si  mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan tiga orang terbukti sebagai pemilik narkotika jenis ganja berinisial yakni AW(25), MP(49), dan MA (25)  Warga Negara Asing asal PNG, sedangan SW (32) tidak terbukti sehingga penyidik Polda Papua menyerahkan kepada pelaku ke Imigrasi Jayapura karena tidak memilik dokumen lintas batas.

“Dari tanggan tiga pelaku pengedar narkoba jenis ganja, polisi menyita barang bukti 52 bungkus plastik bening berukuran Besar seberat 1 Kg,” ujar Kombes Alfian saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolda Papua, Jayapura, Kamis (6/6/2024).

Lanjut Kombes Alfian, ketiga pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polda Papua guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Berdasarkan keterangan dari para Pelaku diketahui bahwa ganja tesebut dibawa masuk ke Arso timur dari Negara tetangga PNG oleh Pelaku MA yang merupakan warga negara PNG,” katanya

Kombes Alfian menjelaskan ganja tersebut di tanam oleh pelaku MA yang merupakan warga negara PNG, nantinya barang bukti tersebut diserahkan kepada pelaku MP yang merupakan sekertaris kampung.

“Direncanakan Ganja tersebut akan di edarkan di Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura,” jelasnya

Ia juga menambahkan atas perbuatanya ketiga pelaku terancam pasal 111 ayat 2, Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 tahun.[tania]