JAYAPURA, PapuaSatu.com – Satu tahanan titipan dari kejaksaan yang kabur saat menjalani perawan dan isolasi medis lantaran terpapar covid-19 di RS.Marthen Indey Aryoko berhasil dibekuk tim Gabungan dan UCR Polresta Jayapura Kota, Kamis (21/5) pagi.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd menerangkan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di salah satu asrama yang berada di seputaran wilayah Kota Jayapura.
“Setelah menerima laporan adanya tahanan titipan yang kabur saat mendapatkan karantina di rumah sakit, saya langsung memerintahkan untuk dilakukan pengejaran, alhasil pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” ungkap Kapolresta saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (21/5) sore.
Dijelaskan, pelaku berinisial MN (22) berhasil kabur setelah mengelabui petugas yang melakukan penjagaan di RS.Marthen Indey.
“Pelaku kabur pada Rabu 20 Mei pukul 14.00 WIT usai mengelabui anggota yang berjaga di ruang isolasi. Usai kabur pelaku langsung bersembunyi di salah satu asrama dan berhasil ditangkap sekitar pukul 10.00 WIT tadi pagi,” cetusnya.
Usai ditangkap, Kata Kapolresta, pelaku telah menjalani isolasi lanjutan, dan mendapatkan penjagaan ketat oleh petugas jaga.
Guna mengantisipasi tidak terjadi hal serupa, Kapolresta menyampaikan melakukan evaluasi terkait pengawasan terhadap para tahanan yang menjalani isolasi.
“Saya sudah perintahkan untuk MN diborgol. Untuk pengawasan tentunya kami akan evaluasi ulang dan kami akan mengkaji semua, mulai dari petugas jaga, termaskud dengan kondisi tahanan apakah kami akan borgol atau tidak dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan medis untuk kelancaran penanganan tenaga medis nantinya,” ucapnya.
Sekedar diketahui, MN (22) merupakan tahanan titipan kejaksaan yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota pada Januari 2020 lalu di kawasan pelabuhan Laut Jayapura.[yat]