JAYAPURA, PapuaSatu.com – Setiap bulan ramadhan, umat Islam menunaikan zakat sebagai salah satu rukun Islam, sehingga di masjid-masjid pasti ada aktifitas penerimaan zakat fitrah.
Untuk mngetahui lebih jelas tentang zakat, berikut keterangan dari Ust. Achmad Basir, yang merupakan salah satu panitia zakat di Masjid Istiqomah Kotaraja Grand, Distrik Abepura.
Dikatakan, salah satu hal yang utama tentang kewajiban membayar zakat adalah untuk mensucikan harta.
“Di dalam ajaran Islam, zakat mengandung nilai keindahan dalam kehidupan bermasyarakat,” ungkapnya.
Sudah menjadi realita atau suatu keniscayaan dalam kehidupan di dunia, yakni adanya orang yang kaya dan ada orang yang miskin.
“Perbedaan itu akan terwujud menjadi satu keindahan, jika semua pihak mampu menempatkan diri sesuai porsinya, yang kaya menyantuni yang miskin yang miskin mendoakan yang kaya,” ujarnya.
Salah satu tujuan bersama pembayaran adalah membersihkan harta dari sesuatu yang subhat (tidak jelas halal haramnya) dan bahkan haram.
Kewajiban zakat, adalah perintah Allah SWT yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 103, yang artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”.
Dikatakan, bahwa ada petugas dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang ditugaskan untuk mendatangi orang-orang yang memiliki harta, kemudian menghitung hartanya dan membayarkan zakatnya.
“Tujuannya tidak lain dan tidak bukan yaitu untuk membersihkan dan mensucikan harta-harta dari orang-orang kaya tersebut, karena ketika orang-orang kaya yang sudah cukup hartanya kemudian tidak membayarkan zakat maka ada ancaman bagi mereka,” terangnya.
Dikatakan, bahwa hal itu sesuai dengan hadis Rasulullah Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad da Muslim, bahwa “Seseorang yang menyimpan hartanya tidak dikeluarkan zakatnya akan dibakar dalam neraka. Baginya dibuatkan seterika dari api kemudian disetrikakan ke lambung dan dahinya”.
Sedangkan yang menunaikan zakat, sebagaimana firman Allah SWT, di dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 277, yang artinya “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan salat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati”.
Untuk harta yang wajib dibayarkan zakatnya, antara lain adalah emas dan perak, yang untuk emas kadarnya adalah 85 gram.
Kalau saat ini kita taksir harga emas itu Rp1,2 juta, sehingga ketika harta yang disimpan itu mencapai Rp102 juta, maka wajib mengeluarkan zakat 2,5% (Rp2.550.000).
Berikutnya lagi harta yang wajib zakat adalah hasil perniagaan atau zakat penghasilan, yakni keuntungan suatu usaha yang telah disimpan satu tahun dan besarnya telah mencapai harga 85 gram emas.
Dan satu lagi adalah zakat fitrah yang diwajibkan untuk semua orang walaupun dia baru baru terlahir di muka bumi dan berada di bulan ramadhan serta memiliki harta lebih saat Hari Raya Idul Fitri.
Dala hal ini adalah dengan mengeluarkan sebagain dari makanan pokoknya, yang kalau di Indonesia pada umumnya adalah dari beras.
Sehingga setiap orang yang mampu, wajib membayar zakat sesuai dengan jenis beras yang dimakannya setiap hari dengan besaran zakatnya adalah 2,7 kilogram, dan bila di rupiahkan, untuk yang terendah adalah senilai Rp45.000 per jiwa, dan tertingginya adalah Rp60.000 per jiwa.
Zakat tersebut, kata Ust. Achmad Basir, pembagiannya telah ditentukan oleh Allah SWT di dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60.
Yakni untuk yang fakir, miskin, amil (pengurus-pengurus) zakat, para mualaf atau orang yang baru masuk Islam, orang yang berhutang (gharim), fisabilillah (orang-orang yang berjuang di jalan Allah), budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya, dan yang terakhir adalah orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir.[yat]