JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pelaksanaan pemungutan suara Pemilukada di Papua, 27 November 2024 secara uum berlangsung kondusif.
Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengungkapkan dari sisi penanganan logistik di Pilkada serentak 2024 lebih baik atau mengalami kemajuan dibanding Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lalu.
“Distribusi logistik pada Pemilu lalu kami menghadapi banyak hambatan di beberapa kabupaten, seperti Mamberamo Raya, Sarmi, Waropen, tetapi kali ini luar biasa, saya berterima kasih kepada teman-teman KPU Kabupaten/kota yang sudah bekerja keras memperbaiki kesalahan kemarin
Daerah-daerah yang dipresdiksi terjadi hambatan, justru berlangsung lancar,” ungkapnya saat jumpa pers di kantornya, Kamis (28/11/24).
Dikatakan, untuk pelaksanaan pungut hitung di 9 kabupaten/kota se-Papua, tujuh kabupaten/kota sudah melaksanakan pemungutan suara secara langsung di Hari Rabu (27/11/24), yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Biak Numfor, Supiori, Kepulauan Yapen, Mamberamo Raya.
Sedangkan dua kabupaten, yakni di Sarmi ada lima kampung di Distrik Apawer Hulu dan Distrik Bora Bora yang terkendala saat pendistibusian logistik pemilu akibat kondisi alam yang tidak diprediksi sebelumnya.
Yakni saat droping logistik yang harus menggunakan armada sungai, kebetulan air sungainya surut dan speedboat pengangkut logistik tidak bisa lewat.
“Sehingga di Kabupaten Sarmi ada 6 TPS yang terpaksa kami lakukan pemungutan suara susulan,” jelasnya.
Disinggung situasi terakhir untuk pelaksanaan pungut hitung di 6 kampung tersebut, pihak KPU Provinsi Papua terkendala dengan komunikasi, karena di daerah tersebut belum ada jaringan seluler.
Berikutnya adalah 1 TPS di Kabupaten Yapen, yaitu 1 TPS di Kampung POM yang oleh Bawaslu direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang yang dijadwalkan dilaksanakan tanggal 2 Desember 2024.
Hal itu karena ada kesalahan dari Ketua KPPS dengan kepala kampung setempat yang seharusnya hanya boleh dibuka pada Hari Rabu (27/11/24) pukul 07.00 WIT namun kotak suaranya dibuka pada Hari Selasa (26/11/24) malam dengan alasan untuk mengecek kelengkapan surat suara di dalamnya.
Dari penelusuran di website https://pilkada2024.kpu.go.id, diketahui bahwa daerah-daerah yang pelaksanaan pemungutan suaranya bisa dilaksanakan sesuai jadwal, yakni tanggal 27 November 2024, namun hingga Hari Kamis (28/11/24) sore belum melakukan upload formulir C Hasil ke website Sirekap.
Terkait hal itu, Steve Dumbon menjelaskan bahwa KPPS diberi kesempatan dua hari untuk melakukan penghitungan hasil pemungutan suara dan mengupload formulir C Hasilnya ke website Sirekap tersebut.
“Sesuai PKPU Situng itu di TPS itu kita kasih waktu dua hari saja. Jadi waktu penghitungan di TPS itu hanya dua hari, jadi kemarin sampai hari ini,” jelasnya.
Diterangkan, bahwa KPU menggunakan dua sistem perekapan hasil pemungutan suara di Pilkada serentak 2024, yaitu Sirekap web dan Sirekap Mobile.
“Dua sistem itu yang kita pakai. Kita harap hari ini semua sudah bisa, terutama yang di kota,” ungkapnya.
Dijelaskan juga, bahwa untuk Sirekap website sifatnya hanya sebagai alat bantu, sedangkan penghitungan yang dipakai untuk penetapan rekapitulasi adalah hasil pleno secara berjenjang, yaitu pleno KPPS, yang dilanjutkan ke pleno Panitia Pemungutan Distrik (PPD), kemudian pleno KPU Kabupaten/Kota dan pleno KPU Provinsi.[yat]