Wali Kota Jayapura Instruksikan Dinas Pendapatan Daerah Tidak Peras para Wajib Pajak

1030
Wali Kota Jayapura, Dr Drs Benhur Tomi Mano, MM saat berikan sambutan pada Sosialisasi Impelementasi Sistem Monitoring Penerimaan Pajak Daerah Kepada Wajib Pungut Pajak Daerah di Kota Jayapura, Selasa (23/7/2019)
Wali Kota Jayapura, Dr Drs Benhur Tomi Mano, MM saat berikan sambutan pada Sosialisasi Impelementasi Sistem Monitoring Penerimaan Pajak Daerah Kepada Wajib Pungut Pajak Daerah di Kota Jayapura, Selasa (23/7/2019)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Wali Kota Jayapura, Dr Drs Benhur Tomi Mano, MM menginstruksikan kepada Dinas Pendapatan Daerah agar tidak memeras para wajib pajak.

Menurut orang nomor satu di Port Numbai ini bahwa wajib pajak harus mendapatkan perlakuan yang baik karena telah memberikan kontrbusi PAD sebagaimana diatur dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Jangan peras mereka, layani dengan sopan santun, jangan bentak mereka, mereka adalah raja, yang telah memberikan kontribusi PAD Kota Jayapura,” tegasnya saat membuka Sosialisasi Penerimaan Pajak Daerah di Swiss Bell Hotel Jayapura, Selasa (23/7/2019).

Diungkapkan, sampai saat ini masih ada oknum-oknum yakni lejabat Dispenda yang ‘nakal’ dan memeras wajib pajak. Apbila  masih ada pejabat dispenda yang memeras wajib pajak, ini ia meminta agar melaporkan ke KPK dan Kapolresta untuk memeriksa oknum tersebut.

“Jangan gunakan kesempatan, wajib pajak juga kerja dan mencari penghasilan, pemerintah hanya menagih 10% tapi masih saja ditemukan pemerasan bagi mereka yang telah memberikan sumbangsih bagi PAD Kota Jayapura,” ungkapnya.

Wali Kota juga menghimbau kepada para wajib pajak untuk mencatat petugas pungut pajak jika sewaktu-waktu ditemukan terbukti membuat tunggakkan karena dalam sosialisasi tersebut ada seorang peserta atau wajib pajak, melaporkan bahwa pihaknya telah memenuhi kewajiban pajaknya namun terhitung menunggak.

“Selama saya menjabat sebagai Kadispenda, PAD Kota Jayapura masih Rp 20 Miliar, namun saat ini sebagai Wali Kota Jayapura meningkat menjadi Rp 185 Miliar,” ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah VIII Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Adliansyah Malik Nasution menjelaskan masih banyak wajib pajak hotel yang tidak menyetor pajak hotel.

“Yang kita minta itu adalah uang yang dipungut oleh pengusaha (dari bisnisnya), misalnya saya setiap setiap check out hotel kena pajak 10%, 10% itu adalah service charge hotel yang harus disetor, uang yang dititipkan konsumen kepada hotel itu banyak yang tidak membayarkan pajak tersebut,” jelasnya.

Guna memaksimalkan PAD, Pemerintah Kota Jayapura melalui Dispenda yang bekerjasama dengan Bank Papua dan PT Finnet akan memasang alat Online System pada objek pajak hotel, restoran dan hiburan sebanyak 100 unit. Tak hanya itu, Dispenda juga akan melakukan replace TMD Online System serta pemasangan Poin of Sale (POS) sebanyak 50 unit pada objek rumah makan, restauran dan cafe.

Pada sosialisasi Penerimaan Pajak Daerah tersebut dihadiri oleh Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM, Direktur Utama PT Bank Papua, Ketua DPRD Kota Jayapura, Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Kapolres Jayapura Kota, Kepala Kanwil Dirjen Pajak Papua dan Maluku, KPK RI.

Para peserta atau wajib pajak yang hadir ada 195 Wajib Pajak yang hadir untuk mengikuti sosialisasi Implementasi Sistem Monitoring Penerimaan Pajak Daerah kepada Wajib Pungut Pajak Hotel, Restauran, Hiburan dan Parkir di Kota Jayapura. 195 wajib pajak tersebut terdiri dari 64 wajib pajak hotel, 101 wajib pajak restauran, 17 wajib pajak hiburan, 6 wajib pajak parkir, 7 wajib pajak reklame. [ayu]