SENTANI, PapuaSatu.com – Meski berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Laspas) Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura, para warga binaan yang merupakan tersangka maupun narapidana kasus narkotika terus berupaya memasukkan narkotika ke dalam Lapas.
Petugas Lapas Narkotika Doyo Baru pun telah beberapa kali berhasil menggagalkan upaya memasukkan narkotika ke dalam Lapas.
Hasilnya, hampil 2 Kg, tepatnya 1788 gram narkotika golongan 1 jenis ganja yang berupaya dimasukkan ke dalam Lapas dengan cara dilempar dari luar pagar bagian belakang Lapas berhasil digagalkan.
Ganja tersebut kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura untuk dimusnahkan.
Dan oleh Kepala BNN Kabupaten Jayapura, Arianto, S.Pd.M.Pd, yang disaksikan Kalapas Narkoba Doyo Baru yang diwakili Irwanto, Kasi Kantib Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura, serta Kapolres Jayapura yang diwakili Muhammad Imran, SE.,M.H, selaku Kasat Res Narkoba Polres Jayapura, ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar bersama-sama di halaman Kantor BNN Kabupaten Jayapur, Rabu (5/12).
Arianto menyampaikan terima kasih kepada jajaran Lapas Narkotika Doyo Baru yang telah berupaya menekan peredaran Narkotika, terutama di dalam Lapas.
“Ini membuktikan keterbukaan, bahwa masih ada masalah di dalam Lapas Narkotika,” ungkapnya kepada wartawan sebelum melaksanakan pemusnahan ganja tersebut.
Dikatakan, bahwa warga binaan di dalam Lapas Narkotika yang sudah mencapai sekitar 600 orang, sementara kapasitas Lapas hanya 300 orang, sebagian adalah bukan pecandu, tepai hanya mengedarkan, dan dapat mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas.
Untuk pemberantasan peredaran Narkoba, Arinato menekankan bahwa tidak bisa hanya oleh aparat penegak hukum, Polri, BNN, Lapas, dan lain-lain, namun perlunya peran serta komitmen seluruh komponen yang ada di masyarakat.
Di kesempatan sama,Irwanto, Kasi Kantib Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura mengungkapkan bahwa ganja yang dimusnahkan tersebut didapat oleh petugas atas kerjasama Lapas Narkotika Doyo Baru dengan BNN Kabupaten Jayapura sejak awal Tahun 2024.
Selain barang bukti ganja yang diserahkan ke BNN Kabupaten Jayapura untuk dimusnahkan, juga ada yang diserahkan ke Polres Jayapura bersama dua orang pemiliknya, karena saat dilaksanakan pemeriksaan di dalam blok-blok hunian warga binaan Lapas berhasil ditemukan dan berhasil diketahui pemiliknya.
“Ada beberapa warga binaan yang tertangkap tangan memiliki narkotika, dan sudah diserahkan kepada pihak Polres Jayapura,” ungkapnya.
Dikatakan, ada tiga orang yang diserahkan, namun satu orang tidak terbukti, dan dua orang terbukti sebagai pemilik narkotika.
BNN Kabupaten Jayapura pun mendatangkan tim penguji dari Puslabfor Polda Papua untuk membuktikan bahwa yang didapat dari Lapas Narkotika dan kemudian dimusnahkan adalah benar-benas narkotika.[yat]