BINTUNI. PapuaSatu.com – Warga Kabupaten Teluk Bintuni menyerahkan Senjata Api (Senpi) illegal jenis revolver kaliber 3,8 tanpa Amunisi ke Polres Teluk Bintuni, Kamis (17/06/2021).
Aser Iba yang merupakan warga kampung Athibho, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni tidak datang sendiri ke Mapolres Teluk Bintuni melainkan diantar keluarga.
Dalam penyerahan tersebut dihadiru Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP Junaidy Anthonius Weken,S.I.K, Kasat Intelkam Polres Teluk Bintuni Iptu Lalu hady Gunawan, S.Tr.K, dan Tim Opsnal polres Teluk Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans R. Irawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Junaidy E. Weken, mengatakan keberhasilan pihak kepolisian untuk melakukan pendekatan khusus Aser Iba untuk menyerahkan senjata api miliknya secara suka rela, merupakan program cipta kondisi, yang terus diadakan setiap bulan.
Kasat Intelkam Polres Teluk Bintuni juga menyampaikan terimakasih kepada pihak yang telah menyerahkan Senpi illegal kepada pihak kepolisian dan mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni yang masih memiliki dan menyimpan, agar dapat diserahkan kepada pihak berwajib.
Pasalnya, pemilik Senpi ataupun sejenisnya harus memiliki izin dari kepolisian sehingga apabila ada senjata yang ilegal agar dapat diserahkan dengan baik.
Keterangan dari pemilik Senpi illegal tersebut, bahwa Senpi illegal tersebut merupakan peninggalan keluarga turun temurun dan dijadikan sebagai harta (adat-red) mas kawin, serta belum pernah digunakan dalam tindak pidana. [free]