WNA Asal Kamerun Divonis 7 Bulan Penjara dan Denda Rp25 Juta

576
Caption : Nguetse Zangue Elvige Flore asal Kamerun, saat menjalani sidang putusan di pengadilan Negeri Timika, Kamis (13/6/2019)
Caption : Nguetse Zangue Elvige Flore asal Kamerun, saat menjalani sidang putusan di pengadilan Negeri Timika, Kamis (13/6/2019)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Kamerun, Nguetse Zangue Elvige Flore divonis 7 bulan penjara dan denda Rp 25 juta subsider 6 bulan kurangan.

Nguetse Zangue Elvige Flore divonis karena melakukan praktek penata rambut di sebuah Salon kecantikan di Kota Timika, kabupaten Mimika. Ia menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Timika, pada Kamis (13/6/2019).

Dalam sidang tersebut Hakim Hakim Relly D Behuku yang memimpin sidang putusan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 122 huruf A Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wn. Kamerun atas nama Nguetse Zangue Elvige Flore ditangkap oleh satuan Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika pada tanggal 29 Januari 2019. WNA tersebut ditangkap saat melakukan kegiatan bekerja sebagai penata rambut di sebuah salon kecantikan di kota Timika dengan menggunakan izin tinggal kunjungan.

Terhadap putusan hakim tersebut terdakwa menyatakan menerima. Dan selanjutnya terdakwa menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika. [ayu]