SENTANI, PapuaSatu.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura mengaku, hingga h-5 pelaksanaan tahapan kampanye pada Pileg dan Pilpres belum tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Yang mana, penandatanganan NPHD sangat dibutuhkan terkait dengan proses pencairan anggaran pengawasan semua tahapan Pemilu oleh Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas meminta kepada pemerintah daerah untuk segera memberikan dana hibah yang sudah disepakati bersama.
“Jangan tumpulkan semangat pengawasan kami dalam pengawasan tahapan pemilihan,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Sentani, Kamis (23/11) malam.
Akibat belum ditandatanganinya NPHD, Bawaslu Kabupaten Jayapura terkendala untuk bisa turun lapangan dalam menjalankan pengawasan, yang mana saat ini sudah mulai marak bermunculan poster-poster, baik berupa baliho di pinggiran jalan raya maupun melalui media sosial, yang sangat rawan terjadinya pelanggaran dalam berkampanye.
Terkait besaran anggaran, pihak Bawaslu Kabupaten Jayapura telah mengajukan anggaran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 33,7 miliar untuk pengawasan Pemilu Legislatif dan Pilpres, serta Pilkada Tahun 2024, dan dalam pertemuan terakhir disepakati hanya Rp 20 miliar.
Pj. Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengakui terkait belum ditandatanganinya NPHD antara Bawaslu dengan Pemda Kabupaten Jayapura tersebut.
“Terkait NPHD, tadi malam saya dapat laporan untuk hari ini dibuat pertemuan lagi untuk finalisasi angka-angkanya,” ungkapnya saat ditemui di Sentani, Jumat (24/11) pagi.
Dan mengenai berapa besar anggaran untuk Bawaslu Kabupaten Jayapura kata Pj. Bupati juga masih akan ditentukan melalui pertemuan hari ini.[yat]