Kehadiran Peradi Diharapkan Jadi Mitra Strategi Dalam Penegakkan Hukum

644
Caption : Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Boy Rafli Amar saat audensi dengan Ketua Peradi Papua Anton Raharusun di ruang Cenderawasih Mapolda Papua, Selasa (13/2/2018). [Humas/PapuaSatu.com]

Caption : Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Boy Rafli Amar saat audensi dengan Ketua Peradi Papua Anton Raharusun di ruang Cenderawasih Mapolda Papua, Selasa (13/2/2018). (Humas/PapuaSatu.com)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Polisi Drs. Boy Rafli Amar, berharap kehadiran Peradi di Papua menjadi mitra strategis dalam menegakkan hokum.

Demikian disampaikan Kapolda Papua  Irjen Pol Drs. Boy Rafli Amar dalam audensi dengan Ketua Peradi, Drs. Anton Raharusun  sekaligus pengenalan pengurus baru Peradi Papua, di ruang Cenderawasih Mapolda Papua, Selasa (13/2/2018).

“ kita bisa gelar diskusi masalah hokum, karena banyak sekali masalah hukum di masyarakat yang bisa kita soroti bersama dan kita bisa memberikan pencerahan apakah itu mengenai masalah hukum positif maupun hukum adat,” kata Kapolda.

Jenderal Bintang Dua ini mengakui setuju jika Peradi ikut dalam hokum positif sehingga diharapkan di era demokrasi hukum menjadi panglima. “kita sebagai penegak hukum bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tingkat kesadaran hukum menjadi bagus sehingga modal yang seimbang antar hak dan kewajiban,” katanya.

Apabila masyarakat sudah punya tingkat sadar hokum, maka semuanya akan terjadi kesimbangan dan akhirnya masyarakat sangat kuat menuntut ha katas dasar Hak Azasi Manusia.

“ jadi kita berharap hukum menjadi baik di Papua dengan diperlukan kesadaran masyarakat Papua untuk melek hukum dan ini juga merupakan salah satu tugas dari Peradi untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat Papua,” harapnya.

Kapolda kembali menegaskan, dengan kerjasama yang dilakukan oleh setiap penegakkan hukum maka kelak bisa meningkatkan kinerja.

Apalagi menurutnya, UUD dasar telah menyatakan bahwa negara kita adalah berdasarkan atas hokum.  “ Papua Lawyer Club bisa menjadi motor penggerak hukum Papua dan ini bisa mendorong kesadaran hukum di Papua,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Peradi Papua Drs. Anton Raharusun  menjelaskan, Profesi Advokat bisa diartikan sebagai salah satu penegak hokum. Hal itu membuat dirinya bersama anggota Peradi lain  mempunyai tujuan kerjasama besar dalam membangun hubungan kemitraan yang baik antara Advokat dan Polri.

Dalam hubungan kemitraan, Peradi telah menyiapkan program pendidikan profesi Advokat untuk Polri yang memasuki masa pensiun untuk menjadi Advokat dan ini juga kepada pihak TNI wilayah Kodam XVII/Cenderawasih.

“ kami akan membentuk fakta integritas Peradi , Polda Papua dan Kejaksaan untuk Peradi Anti mafia peradilan. Hal dilakukan karena kami tidak ingin Peradi dianggap sebagai mafia peradilan dan kami tidak akan mentolerir Advokat yang terlibat mafia peradilan,” tukasnya.

Untuk itu, Raharusun berharap dibawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Boy Rafli Amarat bisa berkomunikasi lebih baik tentang penegakan hokum dengan Peradi, terutama dalam memberikan pembelajaran hokum kepada masyarakat. [humas/loy]