Polantas dan Pemerintah Ujung Tombak Keselamatan Masyarakat

437

JAYAPURA, PapuaSatu.com –  Waka Polda Papua Brigjen Pol Drs. Yakobus Marjuki memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tahun 2018 yang berlangsung di Mapolda Papua,  Kamis (1/2/2018) pagi.

Dalam sambutannya Kakorlantas Polri yang dibacakan Waka Polda Papua mengatakan, apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya agar operasi berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran.

Pemeliharaan Kamseltibcarlantas sangatlah penting dalam menunjang kehidupan berbangsa dan bernegara. Dimana keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas merupakan suatu cermin keberhasilan dari pembangunan peradaban modern.

Dikatakannya, Polri khususnya Polantas bersama stake holder dan pemerintah sebagai ujung tombak keselamatan masyarakat serta bertanggung jawab meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

“Oleh karena itu operasi kepolisian di bidang lalu lintas sangat perlu guna mewujudkan negara yang tertib dan berevolusi dari segi mental masyarakatnya,” kata Waka Polda.

Ia menjelaskan, pelanggaran lalu lintas yang terjadi dari tahun ke tahun terus ada, seperti di tahun 2016 berjumlah 6.272.375 kasus dan pada tahun 2017 jumlah 7.420.481. Hal ini ada kenaiakan trend dengan camapaia 15.47%;

Sementara untuk Figurine tahun 2017 sejumlah 3.225.098 pelanggaran dan pada tahun 2016 sejumlah 2.225.404 anggaran atau ada kenaikan train 31%.,. Jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2016 sejumlah 105.374 kejadian dan pada tahun 2017 sejumlah 98.419 kejadian atau ada penurunan Trend – 7 %;

Kemudian, lanjut dia, untuk korban meninggal dunia di tahun 2016 sejumlah 25.859 orang dan pada tahun 2017 sejumlah 24.231 orang atau ada penurunan trend – 6%;

Dengan kejadian itu maka Polri harus menyadari bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut wajib menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas sesua amanat undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“ Salah satunya adalah mengejutkan dan memelihara keamanan keselamatan dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas kamseltibcar lantas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu  lintas,  membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada public,” jelas Waka Polda.

Keempat poin yang dimaksud merupakan hal yang sendiri melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang diterima dan dijalankan oleh semua pihak dalam melaksanakan amanat undang-undang polisi lalu lintas.

Dalam amanat undang-undang polisi lalu lintas  memiliki fungsi yaitu, Edukasi ( Pembelajaran);  Engineering ( Rekayasa);  Enforcement ( Penegakkan Hukum );  Identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor; Pusat K3I ( Komunikasi, Koordinasi, dan Kendali, serta Informasi); Koordinator Pemangku Kepentingan lainnya;  Memberikan rekomendasi dampak lalu lintas, dan Korwas PPNS.

“Fungsi tersebut diimplementasikan pada fungsi fungsi bronkus, maka diharapkan mampu mempersatukan langkah-langkah antisipasi baik secara taktis teknis maupun strategis agar potensi pelanggaran kemacetan cerita kecelakaan lalu lintas yang terjadi dapat diminimalisir sehingga tercipta Kamseltiblancar lantas yang mantap,” tukasnya. [humas/loy]