Polres Jayapura Kota Gagalkan Peredaran 4 Kg Ganja dan Dua Tersangka Warga Negara PNG

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustaf R Urbinas saat menunjukkan barang bukti yang disita dari dua warga PNG

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Meski sudah cukup sering digagalkan peredarannya, upaya mengedarkan narkotika jenis ganja dari Negara Tetangga, Papua New Guinea (PNG) terus secara massif dilakukan di Kota Jayapura khususnya dan Provinsi Papua umumnya.

Kali ini, Selasa (23/10/2018) sekitar pukul 04.30 WIT, sebuah upaya peredaran ganja yang cukup besar berhasil digagalkan aparat dari Polres Jayapura Kota, yang mencapai 4 kilogram, dari dua tersangka yang ditangkap di kawasan Balai Latihan Kerja (BLK), Pasir II, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Dua orang tersangka yang berhasil ditangkap, semua meupakan Warga Negara PNG, yang tinggal di kawasan Pasir II Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura, yaitu  berinisial  FY (33) dan PT (33). Keduanya juga memiliki alamat tempat tinggal di PNG, yaitu di Warabu Vanimo, Provinsi Sandauwn.

“Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekitar pukul 04.30 WIT oleh anggota Opsnal Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota, dalam rangka Operasi Matoa-2018 Polres Jayapura Kota,” ungkap Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustaf R Urbinas didampingi Kasat Resnarkoba, AKP MBY Hanafiah kepada wartawan di Mapolres Jayapura Kota, Kamis (25/10/2018).

4 kilogram narkotika jenis ganja tersebut, sebagaian oleh tersangka telah dikemas dalam bungkusan kecil-kecil berjumlah 70 bungkus, yang per bungkusnya dijual dengan harga Rp 1 juta.

Sebagian lagi masih dalam karung beras produksi PNG bertulis Roots Rice ukuran 10 Kg.

Selain  itu, dari tempat tinggal kedua tersangka di  kawasan BLK Jayapura, juga disita  8  buah hand phone,  7 buah laptop, 2 buah air soft gun jenis Glock 19 dan Jericho,  1  buah hardisck,  1 buah power bank merek Veger, 1  buah TV LG ukuran 32 inch, 1  buah organ (piano) merek Yamaha, 1  buah infokus. 2  buah kantong plastik ukuran besar,  1  lembar uang 50 Kina PNG, dan 1  lembar uang 10 Kina PNG.

“Kepada tersangka kami kenakan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yaitu dengan pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kapolda.

Ganja tersebut, kata Kapolres, semua dibawa melalui darat, yaki lewat jalan tikus, guna menghindari pengawasan dari aparat keamanan.

“Tersangka membawa narkotika jenis ganja dari PNG melalui jalur darat, dengan menyewa mobil rental untuk dijual dan diedarkan di Jayapura,” jelasnya.

Disingung tentang laptop dan barang-barang lainnya yang disita, Kapolres mengungkapkan bahwa diduga kuat barang-barang tersebut adalah merupakan alat tukar untuk mendapatkan ganja.

“Tentunya ada keterkaitannya dengan upaya peredaran ganja oleh tersangka. Namun kita masih akan mendalami lagi untuk memastikannya. Karena dari pengakuan tersangka, barang-barang tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

Sedangkan tentang dua senjata pistol air soft gun yang disita dari tangan tersangka, kata Kapolres dapat dipatikan kepemilikannya adalah illegal. Karena semua kepemilikan senjata air soft gun adalah tetap dalam pengawasannya.[yat]