Polres Merauke Langsung Sidang Tipiring Orang Mabuk

875

MERAUKE, PapuaSatu.com –  Salah satu pemuda beirninsial HK (24) warga jalan Ampera Kota Merauke langsung menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Merauke, Jum’at 27April 2018.

Pelaku HK diamankan oleh anggota Sabhara dan Satuan Narkoba Polres Merauke, karena diduga mabuk berat hingga meresahkan masyarakat setempat.

Kasat Sabhara dan Kaurmintu Aiptu Willy Soukoly mengatakan, HK diamankan dan di sidang Tipiring sesuai Perintah Kapolda Papua saat menjadi Irup di Mapolres Merauke agar Polres Merauke laksanakan proses kepada para pemabuk dengan tipiring.

“Proses ini dilakukan agar menjadi efek jera kepada para peminum minuman keras di Kota Merauke,” tehas Willy dalam press realesnya yang dikirim Humas Polda Papua, Minggu (29/4/2018).

Willy menegaskan, HK menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Merauke karena terbukti melanggar pasal 492 KUHP tentang mabuk di depan umum dan menganggung ketertiban.

Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Koneles Waroi, SH. Panitra Pengganti Adolf Fordatkossu, S.Th. SH. “Dalam putusan siding HK dijatuhkan hukuman pidana kurungan 3 di Lembaga permasyarakatan Klas II B Merauke jalan Ermasu Merauke,” kata Willy.

Willy berharap dengan kasus yang dialami HK menjadi pelajaran bagi semua warga masyarakat di kabupaten  Merauke agar tidak lagi minum minuman keras atau mabuk karena minuman keras. [humas/loy]